Manokwari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dari hasil pengungkapan dua kasus dengan tersangka masing-masing berinisial MK dan TJ.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Japerson Parningotan Sinaga di Manokwari, Kamis, mengatakan barang bukti ganja yang dimusnahkan kurang lebih 353,99 gram.
"Ganja kami musnahkan dengan cara dibakar supaya tidak disalahgunakan kembali," kata Japerson.
Ia menjelaskan bahwa tersangka TJ merupakan anak usia di bawah umur yang diamankan karena terbukti membawa sepuluh bungkus ganja kering dengan total berat kurang lebih 199,22 gram.
Barang bukti ganja yang diamankan Tim Diresnarkoba Polda Papua Barat dari tangan tersangka MK (27) seberat 161,77 gram, dan ke depannya pengawasan peredaran narkoba terus ditingkatkan.
"Tersangka TJ masih berusia 17 tahun yang ikut terlibat dalam peredaran narkoba," ujar Japerson.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Ignatius Benny Ady Prabowo menegaskan, keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus tersebut menjadi perhatian serius kepolisian.
Hal itu mencerminkan peredaran narkoba sudah menyasar kelompok usia produktif, sehingga perlu kewaspadaan dari seluruh elemen masyarakat terutama orang tua dan lembaga pendidikan.
“Kami sangat prihatin karena anak di bawah umur terlibat. Ini perlu pengawasan dari semua pihak," kata Benny.
Saat ini, kata dia, Polda Papua Barat maupun Polres jajaran terus memperkuat sinergisitas dengan berbagai pihak seperti tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk melakukan pengawasan.
Keterlibatan komponen lain dinilai efektif mencegah peredaran gelap narkoba, sehingga generasi muda di Papua Barat tidak mudah terkontaminasi dalam jaringan barang haram tersebut.
"Supaya bisa menciptakan lingkungan yang bebas dari semua jenis narkotika," ujar Benny.