Sorong (ANTARA) - Kepala Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sorong Pupung Purnama mengatakan bahwa setiap perusahaan wajib hukumnya memberikan perlindungan kesehatan kepada pekerjanya melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Program JKN ini merupakan wujud nyata dari upaya pemerintah untuk menyediakan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia termasuk para pekerja," jelasnya di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu.
Menurut dia, perusahaan sebagai pemberi kerja memiliki tanggung jawab besar untuk mendaftarkan seluruh karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial perusahaan kepada tenaga kerjanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perusahaan wajib mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya dalam program JKN.
"Kewajiban ini berlaku bagi semua jenis pekerja termasuk pekerja tetap, kontrak, lepas, hingga tenaga kerja asing yang telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia," katanya.
Selain itu, perusahaan juga wajib menyediakan data pekerja secara akurat, melakukan pemotongan iuran dari gaji karyawan, dan memastikan pembayaran iuran dilakukan tepat waktu setiap bulan.
“Setiap pekerja berhak atas jaminan kesehatan. Perusahaan wajib memastikan seluruh karyawan terdaftar aktif di BPJS Kesehatan sejak hari pertama bekerja.” kata Pupung.
Pupung juga menjelaskan terkait besaran iuran untuk peserta pekerja penerima upah (PPU) adalah sebesar 5 persen dari gaji bulanan, yang terdiri atas gaji pokok dan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan lainnya.
Dari total 5 persen tersebut, 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja melalui pemotongan gaji. Peserta juga berhak mendaftarkan anggota keluarga dengan maksimal 4 anggota yang terdiri atas istri dan tiga orang anak.
Setiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta dengan segmen PPU, katanya berhak menanggung maksimal 3 orang anak dengan ketentuan belum menikah, belum bekerja, dan belum berusia 21 tahun atau maksimal 25 tahun jika masih melanjutkan pendidikan formal.
"Jika salah satu dari ketiga anak tersebut sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai tanggungan, maka statusnya dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai urutan kelahiran, tetap dengan jumlah maksimal yang ditanggung," bebernya.
Pupung menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi BPJS Kesehatan juga mencerminkan tanggung jawab moral perusahaan. Selain mematuhi hukum, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan hak pekerja secara utuh, termasuk memastikan seluruh karyawan terdaftar dalam program JKN.
Pemerintah juga telah menetapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang lalai, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan akses layanan publik tertentu.
"Oleh karena itu, sangat penting bagi pemberi kerja untuk melaksanakan kewajiban ini dengan baik," ujarnya.
Dia berharap kepada seluruh perusahaan dapat melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggung jawab, demi memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya atas perlindungan kesehatan sesuai amanat undang-undang.
BPJS Kesehatan Sorong: Pekerja perusahaan wajib dapat perlindungan kesehatan
Rabu, 14 Mei 2025 17:48 WIB

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong Pupung Purnama ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu