Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, segera membentuk tiga organisasi perangkat daerah (OPD) baru guna mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Tiga OPD tersebut meliputi, Dinas Pemuda dan Olahraga Pegunungan Arfak, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Pegunungan Arfak, kemudian Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Pegunungan Arfak.
"Selain tiga OPD baru, kami juga nanti bentuk satu unit pelaksana teknis daerah (UPTD) bidang kesehatan," kata Bupati Pegunungan Arfak Dominggus Saiba saat dikonfirmasi ANTARA dari Manokwari, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa Dinas Pemuda dan Olahraga sebelumnya bergabung dengan Dinas Kesehatan, Dinas Kebersihan dan Lingkungan dipisahkan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pemisahan OPD dimaksud bertujuan agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lebih maksimal dalam mendorong program percepatan pembangunan Kabupaten Pegunungan Arfak.
"Kalau BRIDA memang belum terbentuk, kalau dua OPD itu dipisahkan dari OPD sebelumnya supaya lebih fokus dengan tupoksinya," jelas Dominggus.
Selain itu, kata dia, penambahan UPTD bidang kesehatan bermaksud mengoptimalkan perbaikan kualitas akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang tersebar di sepuluh distrik atau kecamatan.
Pelantikan terhadap pejabat yang memimpin tiga OPD baru dan satu UPTD akan diselenggarakan bersamaan dengan pelantikan pimpinan OPD lainnya pada pertengahan Juni 2025.
"Setelah tiga OPD dan satu UPTD terbentuk, kami lantik pejabatnya supaya pelaksanaan tugas berjalan maksimal," ujar Dominggus.
Dia berharap dengan adanya kebijakan pemisahan OPD, maka permasalahan teknis yang terjadi dapat segera terselesaikan dengan baik guna merealisasikan program pembangunan daerah.
Sama halnya dengan kehadiran BRIDA maupun UPTD bidang kesehatan yang merupakan kebutuhan daerah untuk melahirkan program inovasi sesuai ekspektasi masyarakat setempat.
"Supaya bisa menangani urusan teknis, dan mempercepat penanganan masalah di lapangan. Tentu kebijakan ini jadi kebutuhan daerah," kata Dominggus.