Sorong (ANTARA) - Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya melarang seluruh sekolah negeri di wilayah itu untuk memungut biaya apapun dari siswa baru pascapenerapan sekolah gratis.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Arby Mamangsa, di Sorong, Jumat, mengatakan penerapan sekolah gratis ini telah diatur di dalam Peraturan Wali Kota sebagai dasar hukum untuk mendukung implementasi program strategis itu, sehingga ketika ada sekolah negeri yang mengenakan pungutan terhadap siswa akan ditindak tegas bahkan sampai pencopotan jabatan.
"Jika ada sekolah yang melakukan kegiatan lain pasti kita akan copot dari jabatannya," jelasnya.
Program sekolah gratis ini telah diluncurkan sejak 2 Mei 2025 oleh Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Wali Kota Sorong Septinus Lobat.
Menurut dia, ini merupakan program keberpihakan yang dilaksanakan oleh pemerintah sehingga wajib hukumnya bagi setiap sekolah negeri ikut mendukung program ini tanpa terkecuali.
Kalau sekolah swasta, katanya, ketika ada penerapan pungutan terhadap siswa terkait dengan item yang telah dibiayai oleh pemerintah, maka tindakan yang diambil melalui jalur koordinasi dengan pihak yayasan untuk memberikan sanksi tegas.
Di Kota Sorong ada sebanyak 71 sekolah negeri, terdiri atas 10 TK, 42 SD Negeri, 10 SMP Negeri, 4 SMA Negeri dan Lima SMK Negeri.
Sementara sekolah swasta sebanyak 158 sekolah dengan 34 sekolah di bawah Kementerian Agama. Jumlah total peserta didik sebanyak 49.803 anak.
Dia mengatakan, dari jumlah itu kuota penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026 sebanyak 17 ribu siswa.
"Kuota penerimaan itu telah diatur di dalam petunjuk teknis sistem penerimaan siswa baru di TK, SD, SMP dan SMA/SMK baik negeri maupun swasta," ucapnya.
Pemkot Sorong larang sekolah negeri pungut biaya dari siswa
Jumat, 9 Mei 2025 11:01 WIB

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong Arby Mamangsa. ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu