Manokwari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari, Papua Barat, menyepakati 18 rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Sebanyak 18 ranperda tersebut terdiri dari empat ranperda inisiatif dewan dan sembilan ranperda usulan Pemkab Manokwari dan lima ranperda kumulatif terbuka,” kata Ketua DPRK Manokwari Johni Muid saat memimpin sidang paripurna penetapan program pembentukan Perda Manokwari di Kantor DPRK Manokwari, Kamis.
Ia mengatakan empat ranperda usulan legislatif berupa ranperda tentang investasi dan kemudahan berusaha, ranperda perlindungan dan pengembangan pangan lokal, ranperda pemberdayaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan dan ranperda tentang pemberdayaan petani dan nelayan.
Sembilan ranperda usulan Pemkab Manokwari adalah ranperda pendidikan gratis, ranperda kesehatan gratis, ranperda pengendalian minuman beralkohol, ranperda program transmigrasi lokal, pengembangan kawasan pemukiman baru, ranperda pembentukan dan penyusunan perangkat daerah Kabupaten Manokwari.
Selain itu, ranperda tentang Manokwari Branding City, ranperda moderasi dalam keberagaman, Ranperda pembentukan distrik dan kelurahan baru serta ranperda perubahan nama distrik dan kelurahan.
Sedangkan lima ranperda kumulatif terbuka, antara lain ranperda LKPJ APBD tahun 2024, ranperda APBD perubahan 2025, ranperda APBD 2026, ranperda RPJPD Manokwari 2026-2045, dan ranperda RPJMD tahun 2025-2029.
Ia menjelaskan persetujuan DPRK karena sebelum rapat paripurna, pihaknya telah melaksanakan rapat pembahasan bersama Pemkab Manokwari dan sudah melakukan konsultasi pada Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat.
“Sebanyak 31 anggota DPRK yang hadir Rapat Paripurna Masa Sidang II dengan agenda penetapan program pembentukan Perda Kabupaten Manokwari tahun 2025 telah sepakat secara aklamasi melanjutkan pembahasan 18 ranperda tersebut,” ujarnya.
Bupati Manokwari Hermus Indou dalam sambutannya pada rapat paripurna tersebut menyebutkan beberapa alasan Pemkab Manokwari mengusulkan sembilan ranperda tersebut, antara lain masih belum adanya pemerataan layanan dasar pendidikan dan kesehatan di Manokwari.
"Selain itu, masih tingginya angka konsumsi minuman beralkohol yang menimbulkan dampak sosial sehingga perlu diatur penjualan minuman beralkohol," ujarnya.
Menurut dia, Pemkab Manokwari juga perlu mengatur struktur birokrasi yang belum optimal dan efektif dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pemerintahan daerah serta identitas Kabupaten Manokwari yang belum kuat dalam pembangunan.
“Nilai-nilai dasar yang mendasari pembentukan perda di Kabupaten Manokwari adalah Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum, semangat keadilan, persatuan dan kesatuan serta kepastian dan keadilan hukum sebagai pijakan normatif dalam pengaturan daerah guna mewujudkan pemerataan yang demokratis dan berkeadilan,” katanya.
Ia menambahkan ranperda usulan Pemkab Manokwari dan ranperda inisiatif legislatif merupakan langkah awal untuk mewujudkan pembangunan hukum daerah yang responsif, partisipatif dan transformatif pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
DPRK Manokwari sepakati 18 Ranperda segera dibahas Bapemperda
Jumat, 9 Mei 2025 5:23 WIB

Bupati Manokwari Hermus Indou dan Wakil Bupati H. Mugiyono foto bersama pimpinan dan anggota DPRK Manokwari usai Rapat Paripurna penetapan 18 ranperda Kabupaten Manokwari di Kantor DPRK Manokwari, Kamis (8/5/2025). ANTARA/Ali Nur Ichsan