Manokwari (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Manokwari, Papua Barat, berkomitmen memberikan jaminan pengobatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Komitmen tersebut diterjemahkan melalui penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) antara BPJAMSOSTEK dengan delapan rumah sakit yang berlangsung di Manokwari, Kamis.
Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Sorong Novetra Subuhadi mengatakan biaya pengobatan peserta program Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja ditanggung 100 persen.
"Seluruh biaya pengobatan pasien kecelakaan kerja yang menjadi peserta aktif program Jamsostek akan ditanggung sampai sembuh," kata Novetra.
Dia menyebut delapan rumah sakit yang menjadi mitra BPJAMSOSTEK, yaitu RS Bhayangkara Polda Papua Barat, RSU Provinsi Papua Barat, RSUD Manokwari, dan RS TNI AD JA Dimara.
Kemudian, RSUD Manokwari, RSAL Dr Azhar Zahir Manokwari, RS Pratama Warmare, RSUD Elia Waran Manokwari Selatan, dan RSUD Alberth Torey Teluk Wondama.
"Kerja sama ini bertujuan memperluas layanan bagi pekerja formal maupun informal di rumah sakit yang jadi mitra kami," ujarnya.
Dia menjelaskan pelaksanaan PKS bersama rumah sakit sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) merupakan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025.
Adendum PKS dimaksud semakin diperluas, karena tidak hanya memberikan jaminan biaya pengobatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, melainkan penyakit akibat kerja.
"Kecelakaan tunggal saat peserta Jamsostek pergi dan pulang kerja, ataupun kena penyakit akibat pekerjaan juga kami tanggung," kata Novetra.
Dia menyarankan agar setiap rumah sakit atau mitra PLKK terlebih dahulu melakukan pengecekan validitas data kepesertaan program Jamsostek terhadap pasien yang mengalami kecelakaan.
BPJAMSOSTEK menyediakan aplikasi e-PLKK untuk rumah sakit melakukan pengecekan status kepesertaan, sekaligus penagihan biaya pengobatan bagi pasien yang mengalami kecelakaan kerja.
"Kalau statusnya tidak aktif, biaya pengobatan ditanggung pasien," kata dia.
Dia menyebut syarat pengajuan klaim biaya pengobatan harus disertai kronologis kejadian berupa keterangan saksi, keterangan perusahaan, atau keterangan dari pihak keluarga pasien.
Keterangan keluarga hanya diberlakukan bagi pasien yang merupakan peserta aktif program Jamsostek dari sektor informal, seperti pedagang, nelayan, tukang ojek, dan lainnya.
"Walau ada santunan Jasa Raharja untuk kecelakaan lalu linta yang bukan tunggal, kami tetap bayar klaim. Kalau bukan kecelakaan kerja, tanggungannya dibebankan ke BPJS Kesehatan," ujarnya.
Direktur Rumah Sakit TNI AD JA Dimara, Sibin Chandra mengapresiasi kerja sama jaminan biaya pengobatan bagi peserta aktif Jamsostek yang mengalami kecelakaan atau sakit akibat pekerjaan.
Pihaknya berkomitmen memberikan layanan secara maksimal tidak hanya untuk pasien peserta program Jamsostek, melainkan seluruh pasien umum lainnya di wilayah Manokwari dan sekitarnya.
BPJAMSOSTEK Manokwari jamin pengobatan pasien kecelakaan kerja
Kamis, 8 Mei 2025 18:04 WIB

Jajaran BPJamsostek foto bersama dengan pihak rumah sakit setelah penandatangan perjanjian kerja sama di Manokwari, Papua Barat, Kamis. ANTARA/Fransiskus Salu Weking