Manokwari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, mengembalikan dana hibah pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp1,3 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Samsudin Renuat di Manokwari, Selasa, menyebutkan dana hibah Pilkada 2024 yang pihaknya terima sebesar Rp19 miliar.
Dengan berakhirnya tahapan Pilkada 2024, pihaknya wajib menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah maksimal 3 bulan dari penetapan pasangan calon pada tanggal 6 Februari 2025.
Dikatakan bahwa dana hibah digunakan Bawaslu Manokwari untuk honorarium pengawas pemilihan kepala daerah, kesekretariatan, kelompok kerja, sewa gedung kantor.
Selain itu, dana hibah juga digunakan sewa kendaraan operasional, pemeliharaan operasional kendaraan dan perkantoran, advokasi pendampingan hukum, sosialisasi, dan sebagainya.
Namun, ada beberapa catatan penting dalam pengembalian dana hibah tersebut.
Pertama, dana hibah disalurkan dalam empat termin. Termin pertama, Pemkab Manokwari mencairkan dana hibah sebesar Rp5 miliar menggunakan APBD 2024.
Akibat Pemkab Manokwari tidak kunjung mencairkan dana hibah berikutnya, Kemenkeu melakukan intersep atau mengambil alih penyaluran dana hibah dengan memotong DAU Manokwari sebesar Rp568 juta untuk pembayaran termin kedua.
Kemenkeu melakukan kembali intersep termin ketiga dengan menyalurkan dana hibah sebesar Rp9,2 miliar dengan memotong dana bagi hasil (DBH) migas Pemkab Manokwari.
Karena kas daerah sudah kosong, kata dia, dana hibah termin keempat sebesar Rp4,1 miliar disalurkan melalui realokasi APBN murni dari Bawaslu RI sesuai dengan Surat Kemenkeu RI perihal penyelesaian sisa kewajiban pendanaan pilkada untuk enam kabupaten.
"Dengan dana talangan dari Bawaslu RI, Bawaslu Manokwari utuh menerima dana hibah sebesar Rp19 miliar sesuai dengan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah)," ujarnya.
Dengan empat termin pembayaran tersebut, dana hibah yang merupakan transfer dari Pemkab Manokwari berjumlah Rp14,857 miliar dan realisasi penggunaan anggaran sebesar Rp13,504 miliar sehingga sisa anggaran Rp1,353 miliar.
Sementara itu, realokasi APBN melalui Bawaslu RI sebesar Rp4,142 miliar, kemudian realisasi penggunaan anggaran sebesar Rp2,884 miliar sehingga sisa anggaran Rp1,258 miliar.
"Sisa anggaran dari realokasi APBN Bawaslu RI sebesar Rp1,258 miliar sudah kami kembalikan pada bulan Desember 2024 ke kas APBN Bawaslu RI. Secara aturan, tidak boleh melewati tahun 2024," katanya.
Sisa anggaran dari Pemkab Manokwari sebesar Rp1,353 miliar, lanjut dia, yang dikembalikan pada hari ini dan anggaran tersebut sudah ditransfer ke rekening kas daerah Pemkab Manokwari.
"Untuk LPJ yang diserahkan ke Pemkab Manokwari ada dua jenis, yaitu LPJ penggunaan anggaran APBN dan LPJ penggunaan anggaran APBD," katanya.
Wakil Bupati Manokwari H. Mugiyono mengatakan bahwa pemerintah memberikan apresiasi kepada Bawaslu Manokwari yang berkomitmen menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.
Mugiyono mengatakan bahwa dana hibah merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan daerah, tetapi penggunaannya harus sesuai dengan peraturan dan prinsip kehati-hatian.
"Pengembalian dana hibah ini mencerminkan transparansi dan akuntabilitas yang menjadi pilar utama pemerintahan," ujarnya
Ia menyatakan bahwa pemkab setempat berkomitmen penuh untuk memastikan pengembalian dana hibah dikelola secara efektif, efisien, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Manokwari.
Bawaslu Manokwari kembalikan dana hibah pilkada senilai Rp1,3 miliar
Selasa, 6 Mei 2025 18:33 WIB

Penandatanganan berita acara pengembalian dana hibah Pilkada 2024 oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Samsudin Renuat dengan Wakl Bupati Manokwari H. Mugiyono di Manokwari, Papua Barat, Selasa (6/5/2025). ANTARA/Ali Nur Ichsan