Manokwari (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Papua Barat berupaya mempercepat pendataan orang asli Papua (OAP) di tujuh kabupaten se-Papua Barat.
Kepala Disdukcapil Papua Barat dr. Ria Maria Come di Manokwari, Senin, mengatakan bahwa data OAP menjadi salah satu variabel penghitungan alokasi dana otonomi khusus pada tahun 2026, dan dana tambahan infrastruktur pada tahun yang sama.
"Kementerian Keuangan sudah kirim surat minta data OAP, jadi kami percepat penginputan. Pada tanggal 31 Mei 2025, data harus dikirim ke kementerian," katanya.
Ria menyebutkan jumlah OAP di tujuh kabupaten yang sudah terdata pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Plus per 4 Mei 2025 sebanyak 259.779 orang (134.156 laki-laki dan 125.623 perempuan).
Manokwari ada 87.962 orang, Fakfak 54.895 orang, Manokwari Selatan 24.997 orang, Kaimana 24.021 orang, Teluk Bintuni 23.466 orang, Pegunungan Arfak 23.414 orang, dan Teluk Wondama 21.024 orang.
"Data ini hanya kategori 1 (ayah dan ibu asli Papua), kategori 2 (ayah asli Papua, ibu non-Papua), dan kategori 3 (Ibu asli Papua, ayah non Papua)," kata Ria menjelaskan.
Kadisdukcapil mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan monitoring dan evaluasi serta rapat koordinasi dengan disdukcapil dari tujuh kabupaten guna mempercepat pendataan OAP se-Papua Barat.
Ditegaskan pula bahwa data OAP tidak hanya sebagai acuan pengalokasian dana otsus Papua, tetapi dimanfaatkan untuk penyusunan program pembangunan kesejahteraan masyarakat yang tepat sasaran.
"Kami sepakat satu minggu sebelum 31 Mei sudah berikan data yang diminta Kementerian Keuangan," ucap Ria.
Menurut dia, pendataan OAP menggunakan pendekatan marga sejak akhir tahun 2024 yang melibatkan peran Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan dewan adat masing-masing kabupaten.
Ia mengakui bahwa realisasi pendataan belum sesuai dengan ekspektasi karena sejumlah kendala di masing-masing kabupaten, antara lain, kualitas jaringan internet dan peralatan perekaman kurang memadai.
Pada kesempatan itu, dia berharap agar pemerintah kabupaten memberikan dukungan berupa pengadaan peralatan dan tambahan anggaran untuk mempercepat pendataan OAP di tujuh kabupaten.
Anggaran itu, lanjut dia, untuk melaksanakan strategi jemput bola sekaligus memperpanjang waktu operasional tenaga administrator yang menginput data ke dalam sistem SIAK Plus.
"Layanan jemput bola harus keluar gedung, dan itu butuh biaya operasional serta peralatan yang mendukung kelancaran pendataan," katanya.
Sebelumnya, disdukcapil provinsi telah memfasilitasi peningkatan kapasitas operator aplikasi SIAK Plus, administrator basis data, tim verifikasi MRPB, dan tim verifikasi Dewan Adat Wilayah III Doberay.
Pendataan OAP, kata dia, juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, Perdasus Nomor 4 Tahun 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disdukcapil Papua Barat percepat pendataan OAP di tujuh kabupaten