Kaimana (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma mengatakan pihaknya memprioritaskan menertibkan minuman keras lokal karena kadar alkohol minuman lokal tidak diketahui dengan pasti.
"Upaya penertiban tidak langsung pada proses hukum, namun secara bertahap diawali imbauan dan penindakan terkait kegiatan produksi dan peredarannya," jelasnya di Kaimana, Papua Barat, Senin.
Menurut Kapolres, miras lokal menjadi prioritas dalam penertiban karena tidak diatur di dalam perda setempat. Sementara kadar alkohol dan peredaran miras nonlokal telah diatur di dalam perda.
"Penertiban ini akan dilakukan dengan pendekatan humanis. Selain penindakan, masyarakat juga diberikan pemahaman dampak dari miras lokal," ujarnya.
Tujuan dari penertiban ini untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat dan juga menjaga kesehatan masyarakat.
"Karena kandungan miras lokal ini kita tidak tahu campurannya apa, itu bahaya bagi kesehatan masyarakat," ucapnya.
Upaya penindakan juga akan dibarengi dengan penandatanganan surat pernyataan sebagai bentuk komitmen supaya tidak menjual atau mengedarkan miras lokal itu.
“Penindakan itu dalam arti kami razia, mirasnya kami buang di tempat dan peralatannya kami bakar, terus kami buatkan surat pernyataan. Ke depan kalau dia masih melakukan seperti itu kami akan melakukan penegakan hukum,” ujarnya.
Polres Kaimana prioritaskan tertibkan miras lokal
Senin, 5 Mei 2025 17:51 WIB

Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma. ANTARA/HO-Isabela Wisang