Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi 85 warga berpenghasilan rendah di daerah itu.
PIt Kepala Bapenda Kabupaten Manokwari Sius N Yenu di Manokwari, Sabtu, mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi pelaksanaan program pembebasan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan maka diputuskan bahwa warga berpenghasilan rendah dibebaskan dari pembayaran biaya BPHTB.
"Selama periode Februari hingga April 2025 ini sudah ada 85 warga berpenghasilan rendah telah disetujui untuk mendapatkan pembebasan BPHTB," katanya.
Pembebasan biaya BPHTB dikhususkan bagi warga berpenghasilan rendah yang akan membeli rumah subsidi pertama.
Pembebasan BPHTB merupakan amanat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Pekerja Umum, Menteri Pemukiman dan Kawasan Perumahan, dan Menteri Dalam Negeri.
SKB tiga menteri tersebut ditindak-lanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) Manokwari Nomor 25 tahun 2025 tentang pembebasan biaya BPHTB untuk kategori MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
Kategori MBR untuk kepemilikan rumah ialah warga dengan penghasilan di bawah Rp8 juta/bulan untuk perseorangan, sedangkan bagi yang sudah menikah sebesar Rp10 juta.
Selain itu, rumah yang dibeli adalah rumah pertama dengan harga maksimal Rp240 juta. Di luar ketentuan itu maka warga tidak bisa mendapatkan pembebasan BPHTB.
"Evaluasi yang kita lakukan adalah mempertemukan antara pengembang perumahan subsidi, notaris, perbankan, dengan dinas sosial untuk mengetahui sejauh mana kendala-kendala di lapangan," ujarnya.
Melalui evaluasi yang dilakukan, diharapkan pembebasan BPHTB dapat lebih tepat sasaran, sehingga tidak terlalu berdampak negatif pada upaya Pemkab Manokwari meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sekretaris Bapenda Manokwari Umrah Nur menambahkan, pihaknya melakukan rapat evaluasi guna membahas persoalan terkait persyaratan yang wajib dipenuhi pengembang maupun Dinsos.
Syarat menjadi wajib pajak kategori MBR akan dikeluarkan oleh Dinsos, bukan dari Bapenda sehingga warga yang ingin mendapat pembebasan BPHTB harus memberikan data penghasilan kepada pihak Dinsos Manokwari.
"Pihak pengembang juga sudah setuju MBR yang ingin membeli rumah dan persyaratan-nya sudah diproses bank maka sudah oke dan biaya BPHTB digratiskan," jelasnya.
Tahun ini, Pemkab Manokwari menargetkan penerimaan PAD sebesar Rp97 miliar. Khusus penerimaan BPHTB ditargetkan sebesar Rp12,9 miliar.
Manokwari bebaskan BPHTB bagi warga berpenghasilan rendah
Minggu, 27 April 2025 4:13 WIB

Evaluasi penerapan BPHTB diselenggarakan di Kantor Bapenda Manokwari, Kamis (23/4/2025). ANTARA/HO-Bapenda Manokwari