Sorong (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Sorong dengan Kejaksaan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat Daya menjalin kerja sama dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum guna mendukung pelaksanaan Program JKN yang tertib dan akuntabel
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong Pupung Purnama di Sorong, Kamis, menjelaskan kerja sama ini sebagai upaya memperkuat sinergi dalam penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Menurut dia, kerja sama ini memberikan manfaat besar dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan dalam menjalankan fungsi sebagai penyelenggara Program JKN.
"Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak, khususnya dalam menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," katanya.
Pada pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri melalui fungsi jaksa pengacara negara akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan surat permintaan atau surat kuasa khusus (SKK) yang diterbitkan oleh pihaknya.
“Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum guna mendukung pelaksanaan Program JKN yang tertib dan akuntabel,” kata Pupung.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Program JKN serta memastikan kepatuhan dalam pembayaran iuran.
Fokus pengawasan meliputi pemberi kerja yang belum mendaftarkan diri dan pekerjanya, belum membayar iuran pertama, atau belum mendaftarkan seluruh pekerjanya, serta tidak membayar iuran JKN.
“Dalam proses ini, BPJS Kesehatan wajib berkoordinasi dengan instansi ketenagakerjaan yang berwenang, terutama terkait data pekerja dan pembayaran iuran," ujarnya.
Jika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, BPJS Kesehatan dapat meminta bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri untuk menindaklanjuti, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
Dia berharap, kerja sama ini tidak hanya menjadi bentuk perlindungan hukum bagi BPJS Kesehatan, tetapi juga menjadi pilar penting dalam menciptakan tata kelola program jaminan sosial yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Kami berharap ke depan kerja sama ini dapat terus ditingkatkan, sehingga penyelenggaraan Program JKN berjalan lebih optimal dan memberi manfaat maksimal bagi peserta dan masyarakat khususnya di Provinsi Papua Barat Daya,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Makrun mengatakan pihaknya siap mendukung sebagai bagian dari kontribusi kejaksaan dalam menyukseskan Program JKN.
"Langkah ini merupakan wujud komitmen konkrit kejaksaan dari kerja sama yang telah terjalin selama ini," ucapnya.
Menurutnya, pendampingan hukum harus dijalankan, khususnya untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi para pekerja telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui pendampingan dan bantuan hukum oleh jaksa pengacara negara, kami berharap setiap permasalahan hukum dapat diselesaikan dengan efektif sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Berdasarkan data per April 2025 terdapat 132 badan usaha menunggak iuran. Untuk tahun lalu (2024) di wilayah kerja kantor BPJS Cabang Sorong, sebesar 81 persen atau 107 badan usaha telah patuh melakukan pembayaran iuran JKN.
Sisanya sebanyak 19 persen atau 25 badan usaha masih terus diberikan edukasi sesuai ketentuan, baik dari fungsi penagihan maupun fungsi pengawasan pemeriksaan, agar badan usaha yang belum patuh dapat segera memenuhi kewajiban terhadap ketentuan dalam Program JKN.
BPJS Kesehatan-Kejari Sorong teken kerja sama dukung Program JKN
Kamis, 24 April 2025 12:29 WIB

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong Pupung Purnama (kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Makrun (tengah) pada kegiatan penandatanganan kerja sama di Kota Sorong, Rabu (23/4/2025). ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu