Manokwari (ANTARA) - Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mendesak agar Pemerintah Indonesia mempercepat pelaksanaan revisi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Hal tersebut bermaksud untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 102 Tahun 1952 yang mengatur soal penerapan sembilan standar minimal jaminan sosial bagi masyarakat.
“Konstitusi mengamanatkan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia bermartabat," kata Filep kepada ANTARA di Manokwari, Selasa.
Saat ini, kata dia, Pemerintah Indonesia sudah menyelenggarakan tujuh dari sembilan program standar minimal jaminan sosial yang diamanatkan dalam Konvensi ILO sehingga UU SJSN perlu direvisi.
Tujuh program dimaksud yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan jaminan layanan medis.
"Yang belum dijamin dalam UU SJSN adalah jaminan persalinan dan jaminan sakit. Ini juga menjadi perhatian Komite III DPD RI,” ujarnya.
Menurut dia, jaminan persalinan kerap disebut sudah diatur tersendiri, namun hal itu bukan dalam rangka jaminan sosial nasional, melainkan masuk dalam ruang lingkup UU Ketenagakerjaan.
Oleh sebab itu kebutuhan meratifikasi Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1959 atau memperbaiki regulasi SJSN merupakan wujud komitmen Pemerintah Indonesia melaksanakan kerangka kerja internasional.
"Komite III terus mendorong pemerintah untuk meningkatkan perlindungan sosial dan memberikan kepastian hukum bagi semua warga negara,” kata Filep.
Dia berharap peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 mendatang menjadi kabar baik bagi para pekerja di Indonesia terutama mendapatkan jaminan sosial secara maksimal.
Sebagaimana diketahui, kurang lebih ada 18 Konvensi ILO dan 8 Konvensi inti ILO (Core ILO Convention) yang membahas hak-hak dasar pekerja dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.
Adapun 8 Konvensi Inti ILO antara lain pertama, Konvensi ILO No.29 tentang Penghapusan Kerja Paksa. Kedua, Konvensi ILO No.87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi.
Ketiga, Konvensi ILO No.98 tentang Hak Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Bersama. Keempat, Konvensi ILO No.100 tentang Pemberian Upah Yang Sama Bagi Para Pekerja Pria dan Wanita.
Kelima, Konvensi ILO No.105 tentang Penghapusan Semua Bentuk Kerja Paksa. Keenam, Konvensi ILO No.111 tentang Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan. Ketujuh, Konvensi ILO No.138 tentang Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja.
Kedelapan, Konvensi ILO No.182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Senator desak Pemerintah revisi sistem jaminan sosial nasional