Wamena (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Cabang Wamena, Papua memastikan sakit karena disebabkan mengkonsumsi minuman beralkohol tidak ditanggung asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Wamena Freda Y Imbiri di Wamena, Senin membenarkan bahwa penyakit atau kecelakaan disebabkan karena dipengaruhi minuman beralkohol tidak ditanggung pihaknya.
“Ketentuan ini bukan kami yang buat tetapi aturanlah yang mengatur tentang hal tersebut,” katanya.
Menurut Freda, peraturan presiden (Perpres) dan peraturan pemerintah (PP) terkait jaminan kesehatan dan sistem elektronik di antaranya Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Peraturan Pemerintah nomor 82 Tahun 2012 tentang sistem elektronik. Perpres nomor 82 tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV).
Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, serta mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
“Terkait apakah BPJS Kesehatan menanggung sakit atau kecelakaan akibat mengkonsumsi minuman, jawabannnya ada pada Perpres nomor 82 tahun peraturan kesehatan (Permenkes) yang mengatur bukan kebijakan BPJS,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap masyarakat di Papua khususnya Wamena, Kabupaten Jayawijaya dapat menghindari mengkonsumsi minuman beralkohol.
“Kalau terjadi apa-apa maka BPJS tidak bisa membantu, dan pasien bersangkutan harus membayar seperti pasien swasta di rumah sakit atau di mana tempatnya dirawat,” katanya.
Dia menambahkan ketentuan tersebut bukan dibuat oleh BPJS Kesehatan melainkan telah diatur dalam Perpres nomor 82 tahun 2018.
“Masyarakat jangan salah menyangka karena aturan ini dibuat oleh pemerintah sehingga kami hanya mengikutinya,” ujarnya.
BPJS Kesehatan Wamena: Sakit karena minuman beralkohol tidak ditanggung
Selasa, 11 Maret 2025 3:30 WIB

Pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Wamena ketika mensosialisasikan pentingnya BPJS Kesehatan kepada masyarakat Wamena. (ANTARA/HO-Dok BPJS Kesehatan Cabang Wamena)