Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Provinsi Papua saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah tempat menemukan jika harga minyak goreng bersubsidi dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp15.700/liter menjadi Rp20.000/liter.
Asisten Bidang Perekonomian dan Keuangan Setda Kabupaten Jayapura Delila Giyai di Sentani, Jumat mengatakan bahwa masalah harga minyak goreng rakyat atau MinyaKita melebihi HET mereka temukan saat melakukan sidak di Pasar Phara dan pusat pertokoan setempat.
Kegiatan Sidak adalah upaya Pemkab Jayapura dalam menstabilkan harga barang kebutuhan pokok menjelang Ramadhan dan Lebaran 2025.
"Kondisi ini menjadi perhatian kami mengingat minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat sehingga harus dilakukan intervensi harga," katanya.
Harga minyak goreng subsidi, imbuh dia seharusnya dijual sesuai harga yang ditentukan pemerintah karena telah mendapatkan subsidi langsung.
Selain intervensi harga untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok warga itu, maka upaya lain adalah memberikan langkah tegas dari teguran hingga sanksi administratif jika pedagang bandel.
"Saya sudah instruksikan ke Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk segera memperhatikan hal ini untuk selanjutnya diambil langkah tegasnya," ujarnya.
Dia menjelaskan jika segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penjualan minyak goreng subsidi berjalan sesuai ketentuan.
"Kami akan meningkatkan pengawasan di pasar-pasar tradisional maupun ritel moderen guna memastikan kepatuhan pedagang terhadap regulasi harga," katanya.
Langkah itu diharapkan dapat mengendalikan harga minyak goreng subsidi dan mencegah praktik penimbunan pada distributor maupun pengecer di pasaran.
"Kami akan memperketat pengawasan dan berkoordinasi dengan dinas terkait agar distribusi minyak goreng subsidi berjalan lancar, jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dengan menaikkan harga di atas HET," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta pengusaha mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Mentan, dalam jumpa pers seusai melakukan rapat koordinasi terbatas (rakortas) lintas kementerian/lembaga di bidang pangan di Jakarta, Senin (17/02/2025) mengatakan pemerintah telah memutuskan HET minyak goreng sebesar Rp15.700 per liter.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jayapura temukan harga minyak goreng subsidi di atas HET