Manokwari (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan (Distan) Provinsi Papua Barat menyebutkan jika 13 pelaku usaha kecil pada tiga kabupaten sudah mengantongi izin edar komoditas pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri.
"Izin edar diterbitkan instansi teknis kabupaten, setelah kami lakukan pembinaan kepada pelaku usaha," kata Kasubag Tata Usaha Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Distan Papua Barat Ramdani di Manokwari, Jumat.
Penerbitan izin edar pangan segar asal tumbuhan merupakan tindak lanjut sertifikasi Prima 3 sebagai jaminan bahwa komoditas dimaksud bebas dari penggunaan pestisida dan bahan kimia lainnya.
Belasan Pelaku usaha kecil pada tiga kabupaten itu masing-masing, ada delapan di Manokwari, tiga pelaku usaha di Manokwari Selatan dan dua di Teluk Wondama.
Sedangkan jenis komoditas dari pelaku usaha kecil yang telah mengantongi izin itu, yakni beras, kacang tanah, dan
hotong (Setariaitalica) atau tanaman pangan dengan kandungan karbohidrat hampir sama dengan beras tetapi memiliki kandungan protein lebih tinggi ketimbang beras.
"Penerbitan izin edar terdiri atas 12 komoditas beras dan masing-masing satu komoditas kacang tanah, dan satu komoditas hotong," ujar Ramdani.
Ia menjelaskan jika semua komoditas pangan segar asal tumbuhan yang sudah tersertifikasi dan memiliki izin edar itu sudah diberikan tanda tersendiri berupa logo sertifikat Prima 3 saat dipasarkan.
Pihaknya kini terus mengedukasi petani maupun pelaku usaha di Papua Barat agar mendaftarkan produk pangan secara mandiri guna memperoleh sertifikat Prima 3 sebagai jaminan keamanan.
"Misalnya, sayuran yang dijual pedagang itu biasa pakai karet, nah kita ganti dengan pengikat berlogo sertifikat Prima 3," ucap Ramdani.
Dia mengatakan total penerbitan sertifikat Prima 3 (termasuk pelaku usaha kecil) hingga tahun 2024 mencapai 132 sertifikat produk pangan segar jenis sayuran dan buah yang diedarkan 79 pelaku usaha di lima kabupaten.
Kabupaten Manokwari 85 sertifikat, Kabupaten Manokwari Selatan 21 sertifikat, Kabupaten Teluk Wondama 11 sertifikat, Kabupaten Kaimana sembilan sertifikat, dan Kabupaten Teluk Bintuni enam sertifikat.
"Kesadaran petani maupun pelaku usaha di Papua Barat masih rendah, makanya kami terus mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi," ujar Ramdani.
Distan: 13 usaha kecil Papua Barat kantongi izin edar pangan segar
Jumat, 21 Februari 2025 20:59 WIB

Kasubag Tata Usaha Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Distan Provinsi Papua Barat Ramdani (kiri) memberikan keterangan kepada awak media di Manokwari. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)