Manokwari (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan (Distan) Provinsi Papua Barat melakukan audit ulang untuk memperpanjang masa berlaku dari 44 sertifikat Prima 3 produk pangan segar asal tumbuhan.
Kasubag Tata Usaha Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan (BPMKP) Distan Papua Barat Ramdani di Manokwari, Kamis mengatakan, masa berlaku sertifikat Prima 3 hanya tiga tahun.
"Kabupaten Manokwari ada 38 sertifikat, dan Manokwari Selatan enam sertifikat yang harus dilakukan audit survailen," ujarnya.
Berdasarkan data BPMKP, kata dia, total penerbitan sertifikat Prima 3 hingga tahun 2024 mencapai 132 produk pangan segar jenis sayuran dan buah yang diedarkan oleh 79 pelaku usaha di lima kabupaten.
Kabupaten Manokwari 85 sertifikat, Kabupaten Manokwari Selatan 21 sertifikat, Kabupaten Teluk Wondama 11 sertifikat, Kabupaten Kaimana sembilan sertifikat, dan Kabupaten Teluk Bintuni enam sertifikat.
"Untuk Manokwari 47 sertifikat masih berlaku, dan Manokwari Selatan 15 sertifikat. Kalau tiga kabupaten lainnya, semua sertifikat masih berlaku," kata Ramdani.
Ia menyebut audit survailen dilakukan rutin paling lama enam bulan sekali, guna memastikan produk pangan yang mengantongi sertifikat Prima 3 tetap bebas dari pestisida atau bahan kimia lain.
Sertifikat dimaksud memberikan jaminan hukum terhadap keamanan dan mutu produk pangan segar asal tumbuhan yang diproduksi petani, maupun diedarkan oleh pelaku usaha.
"Pelaku usaha yang kantongi sertifikat Prima 3 meliputi Manokwari 45 orang, Manokwari Selatan 18 orang, Kaimana sembilan orang, Wondama enam orang, dan Bintuni satu orang," ujarnya.
Distan audit ulang 44 sertifikat Prima 3 produk pangan
Kamis, 20 Februari 2025 18:32 WIB

Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat melakukan audit lapangan produk pangan segar di Manokwari Selatan. (ANTARA/HO-BPMKP Dinas Ketahanan Pangan)