Manokwari, Papua Barat (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan (Distan) Provinsi Papua Barat telah menerbitkan sertifikat Prima 3 sebagai jaminan mutu dan keamanan terhadap 40 produk pangan segar asal tumbuhan, yang dikonsumsi masyarakat di wilayahnya selama 2024.
Kasubag Tata Usaha Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan (BPMKP) Distan Papua Barat Ramdani di Manokwari, Papua Barat, Kamis, mengatakan sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa produk pangan yang diproduksi petani sudah memenuhi syarat jaminan mutu.
"Tahun 2024 ada 40 produk pangan segar yang diproduksi oleh 21 pelaku usaha, sudah kami terbitkan sertifikat Prima 3," kata dia.
Ramdani menjelaskan penerbitan sertifikat Prima 3 tersebar di Kabupaten Manokwari 16 sertifikat (8 pelaku usaha), Manokwari Selatan 8 sertifikat (6 pelaku usaha), Teluk Bintuni 6 sertifikat (1 pelaku usaha), dan Teluk Wondama 10 sertifikat (5 pelaku usaha).
Adapun produk yang mendapatkan sertifikat dimaksud meliputi, cabai keriting, cabai rawit, tomat, seledri, jeruk manis, buah naga, terong, kubis, sayur bunga kol, semangka, melon, sayur bayam, sayur kangkung, sayur sawi, dan kacang panjang.
"Kalau sudah mendapat sertifikat Prima 3 artinya produk tersebut sudah dinyatakan bebas pestisida dan bahan kimia lainnya, sehingga aman dikonsumsi," jelas Ramdani
Dilihat dari cakupan wilayah, kata dia, sertifikasi 40 produk pangan segar untuk pelaku usaha dari Kabupaten Manokwari mencapai 40 persen, diikuti 25 persen Kabupaten Teluk Wondama, 20 persen Manokwari Selatan dan Kabupaten Teluk Bintuni 15 persen.
Pihaknya terus berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi bagi seluruh pelaku usaha sektor pertanian yang tersebar di tujuh kabupaten se-Papua Barat, sehingga dapat memahami pentingnya jaminan keamanan pangan melalui proses sertifikasi Prima 3.
"Sebanyak 40 produk yang terima sertifikat tahun 2024 terdiri atas 66,67 persen jenis sayuran dan 33,33 persen buah. Pelaku usaha sektor pertanian masih perlu diedukasi karena belum mandiri mengajukan permohonan sertifikasi," ujar Ramdani.
Ia menyebut penerbitan sertifikat Prima 3 hanya dilakukan bagi komoditas hasil pertanian yang sudah melewati tahapan pemeriksaan atau audit lapangan oleh BPMKP, diikuti dengan pengujian laboratorium, kemudian dilakukan pengawasan secara berkala.
Hasil audit nantinya akan dibahas terlebih dahulu melalui rapat komisi teknis yang melibatkan akademisi dari Universitas Papua (Unipa) untuk memperoleh keputusan tindak lanjut pelaksanaan uji laboratorium di Surabaya, Jawa Timur.
"Durasi waktunya 60 hari, mulai dari pengambilan sampel, rapat komisi, dan uji laboratorium di Surabaya yang sudah kerja sama dengan kami," ujar Ramdani.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Distan Papua Barat terbitkan 40 sertifikat produk pangan Prima 3