Jayapura (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Papua Tengah terus memperketat pengawasan Warga Negara Asing (WNA) yang memasuki wilayah itu melalui Bandara Mozes Kilangin tetapi juga di hotel.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Harlo Biantong di Timika, Minggu, mengatakan untuk pengawasan awal terhadap WNA dilakukan di bandara untuk mengetahui tujuan datang ke Kabupaten Mimika.
"Selanjutnya kami tetap melakukan pengawasan di lapangan jika mereka (WNA) datang ke Mimika untuk bekerja maka harus menunjukkan surat dari perusahaan yang memperkerjakan mereka," katanya.
Menurut Harlo, bandara merupakan pintu masuk utama ke Kabupaten Mimika sehingga perlu diperketat pengawasan seperti pemeriksaan semua dokumen milik WNA termasuk izin tinggal.
Dia menjelaskan pada pada November 2024 pihaknya mendeportasi salah satu WNA asal Mesir karena ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian terkait penggunaan visa yang tidak sesuai.
"WNA asal Mesir ini memiliki bisa kunjungan tetapi digunakan untuk bekerja di Kabupaten Mimika," ujarnya.
Dia menambahkan dari 600 lebih WNA di Kabupaten Mimika yang izin tinggal di keluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika sebagian besar merupakan pekerja di PT. Freeport Indonesia.
"Dan kebanyakan WNA yang bekerja di Mimika juga membawa keluarga mereka sehingga kami juga perlu mendapat surat izin dari perusahaan terkait guna mempermudah pengawas kami," katanya.
Imigrasi perketat pengawasan WNA di Bandara Timika
Minggu, 2 Februari 2025 16:28 WIB

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Harlo Biantong (ANTARA/Ardiles Leloltery)