Sorong (ANTARA) - Polresta Sorong Kota menerapkan layanan keliling pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai upaya memudahkan pelayanan perpanjangan SIM C dan A bagi seluruh masyarakat di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Kasatlantas Polresta Sorong, AKP Priskila Sangkek, di Sorong, Sabtu, menjelaskan penerapan layanan pembuatan SIM keliling ini merupakan satu cara efektif untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjangkan SIM C dan A yang sudah melewati masa aktif.
"Ini tujuannya adalah memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin memperpanjangkan SIM," jelasnya.
Pelayanan SIM keliling ini, kata dia, dilaksanakan pada hari Sabtu dengan pelayanan perpanjang SIM A dan C.
"Jika SIM sudah jatuh tempo masyarakat harus mengurus SIM di Kantor Lantas," katanya.
Program pelayanan SIM keliling ini baru pertama kali berjalan di 2025 dan akan terus dilakukan hingga kebutuhan pembuatan SIM di Kota Sorong teratasi dengan baik.
"Setiap Sabtu kita akan lakukan pelayanan SIM keliling di setiap lokasi yang telah ditentukan," ujarnya.
Dia mengatakan dalam penerapan pelayanan SIM keliling ini tidak ada target yang dicapai, namun yang pastinya melakukan upaya konkret dalam rangka memudahkan masyarakat untuk mendapatkan SIM.
Syarat perpanjangan dan pembuatan SIM baru adalah memiliki KTP, BPJS dan surat kesehatan.
"Antusiasme masyarakat cukup baik, sejak kita buka pada pukul 09.00 WIT hingga 11.00 WIT masyarakat berdatangan lalu melakukan konsultasi tentang pembuatan SIM," ucapnya.
Dalam pelayanan SIM keliling itu, pihaknya menyediakan satu buah armada bus dilengkapi dengan dua perangkat layanan SIM.
Polresta Sorong terapkan layanan pembuatan SIM keliling
Sabtu, 1 Februari 2025 16:40 WIB

Polresta Sorong menerapkan layanan pembuatan SIM keliling di Kota Sorong, Sabtu (1/2/2025). ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu.