Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari dan Pemerintah Provinsi Papua Barat mendukung pemekaran daerah otonom baru (DOB) yaitu Kabupaten Manokwari Barat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Manokwari Jaka Mulyanta di Manokwari, Selasa, mengatakan ada dua tim pemekaran DOB yaitu tim pemekaran Kabupaten Manokwari Barat dan tim Kabupaten Mpur yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.
“Kami bersyukur hari ini kedua tim tersebut melakukan rekonsiliasi adat untuk menyamakan persepsi dan pandangan. Saya berharap ada kesepakatan dan diambil satu usulan yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat, baik ke Kemendagri, DPR RI maupun DPD RI,” ujarnya.
Ia mengatakan kedua tim sama-sama berjuang untuk menghadirkan DOB dengan tujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu DOB juga mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah dan memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah.
Meski secara administrasi, kata dia, usulan pembentukan DOB Manokwari Barat akan disampaikan oleh Pemkab Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, namun Pemkab Manokwari akan selalu mendukung pemekaran tersebut.
Sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kata dia, terkait pemekaran daerah atau pembentukan DOB harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
“Baik Pemkab Manokwari maupun Pemprov Papua Barat akan selalu mendukung perjuangan pembentukan DOB ini, melihat sejarah dan latar belakang bahwa kita adalah satu, untuk itu saya ingatkan kembali bahwa pentingnya rekonsiliasi ini diadakan untuk menyamakan pendapat, dan hanya satu usulan,” ujarnya.
Ia mengatakan berdasarkan informasi yang berkembang di forum koordinasi nasional percepatan pembentukan DOB se-Indonesia, pemerintah pusat akan membuka kembali moratorium pemekaran daerah.
“Satu usulan itulah yang akan kita perjuangkan bersama untuk menghadirkan DOB ini yang prioritas utamanya adalah kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Otsus Setda Provinsi Papua Barat Syors A.O. Marini mengatakan pada tahun 2013 Pemprov Papua Barat telah mengusulkan pembentukan 10 DOB dan sudah diproses DPR RI serta mendapat persetujuan Amanat Presiden (Ampers) pada akhir tahun 2013.
Kesepuluh DOB tersebut adalah Provinsi Papua Barat Daya; Kabupaten Manokwari Barat; Kota Manokwari; Kabupaten Moskona; Kabupaten Kokas; Kabupaten Imeko; Kabupaten Maybrat Sau; Kabupaten Malamoi; Kabupaten Raja Ampat Selatan; dan Kabupaten Raja Ampat Utara.
Ampres 10 DOB ini tergabung dalam RUU 65 DOB seluruh Indonesia yang merupakan hak inisiatif DPR. Namun kemudian ditunda pengesahannya pada sidang paripurna DPR RI tanggal 30 September 2014.
Dari 10 RUU DOB tersebut, hanya DOB Provinsi Papua Barat Daya yang sudah terwujud dan sudah disahkan menjadi UU sejak tanggal 17 November 2022.
“Dengan demikian masih ada sembilan DOB baru yang perlu terus dikawal oleh pemerintah baik provinsi induk Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya untuk segera ditetapkan menjadi UU. Dari sembilan itu, Kabupaten Manokwari Barat adalah salah satunya,” ujarnya.