Sorong (ANTARA) - Kepala BLUD UPTD Pengelolaan Kepulauan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Syafri mengatakan Kabupaten Raja Ampat menjadi model pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) yang sukses, dalam penilaian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut).
Raja Ampat model pengelolaan kawasan konservasi laut bagi Sumut
Jumat, 8 November 2024 16:22 WIB
Ia mengatakan BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat dipilih sebagai lokasi pembelajaran oleh Pemprov Sumut karena telah melakukan pengelolaan kawasan konservasi secara kolaboratif yang melibatkan masyarakat, LSM, sektor swasta, dan pemerintah, dalam menjaga ekosistem laut berkelanjutan.
"Kunjungan Pemprov Sumut bertujuan menggali model sukses pengelolaan laut berkelanjutan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis (BLUD UPTD) Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat," katanya di Sorong, Jumat.
Pihaknya berhasil mengelola 1.657.236,82 hektare yang membawahi tujuh kawasan konservasi dan memperoleh status berkelanjutan dalam penilaian Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi (EVIKA).
Pada 2023 BLUD juga telah mengelola Rp17,6 miliar yang diperoleh dari tarif retribusi layanan kepada 24.467 pengunjung dan mendapatkan penghargaan internasional Blue Park Award pada Konferensi Kelautan PBB tahun 2022.
"Kami menyambut baik kunjungan delegasi dari Sumut yang terdiri dari perwakilan Badan Perencanan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbang), Dinas Kelautan dan Perairan, serta Biro Organisasi Sekretariat Daerah," ucap dia.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumut Hamdan Sukri Siregar mengatakan Sumut memiliki potensi laut yang luas, mencapai 3,8 juta hektare atau 35 persen dari total luas wilayah.
Saat ini, kata dia, Sumut telah memiliki enam kawasan konservasi perairan dan sedang menginisiasi pembentukan UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi. "Kunjungan ke Raja Ampat ini menjadi langkah penting untuk mempercepat pembentukan BLUD di Sumut," katanya.
Pasca-terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, pemerintah daerah diwajibkan membentuk Satuan Unit Operasional Pengelola (SUOP) di setiap kawasan konservasi perairan, termasuk dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Kepala Bidang Perencanaan Ekonomi dan Sumber Daya Alam Bappelitbang Pemprov Sumut Tarsudi mengatakan pengelolaan kawasan konservasi membutuhkan koordinasi antar-lembaga untuk memastikan efektivitas.
"Dengan adanya UPTD, pemerintah dapat mengelola kawasan konservasi dengan lebih terarah sesuai perencanaan," katanya.
Oleh karena itu Bappelitbang mendorong penyusunan kebijakan dan perencanaan strategis berbasis data untuk mendukung pengelolaan sumber daya laut yang profesional, transparan, dan berkelanjutan, bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kunjungan ke BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat merupakan bagian dari komitmen Konservasi Indonesia dalam mendukung penguatan kapasitas para mitra. Kami berharap upaya ini dapat mendorong Pemprov Sumut membentuk UPTD kawasan konservasi perairan”, ujar Wira Ary Ardana selaku Sundaland Landscape Manager Konservasi Indonesia.
Wira menambahkan Konservasi Indonesia berperan aktif mendukung target 30x45 pemerintah, yakni melindungi 30 persen wilayah perairan Indonesia tahun 2045.
“Dengan memperkuat kelembagaan dan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi, kami berharap Sumut dapat berkontribusi signifikan terhadap target konservasi perairan nasional,” ujar dia.
Sebelumnya kunjungan Pemprov Sumut dilakukan pada 4-9 November 2024.