Kepala DKPPKB PBD, Naomi Netty Howai, di Sorong, Senin, menjelaskan imunisasi dasar ini merupakan program nasional yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Imunisasi dasar tujuannya untuk membentuk kekebalan tubuh anak-anak guna menekankan angka kematian serta kecacatan akibat penyakit," kata dia.
Dia mengatakan, evaluasi ini sangat penting untuk melihat capaian program imunisasi se-Provinsi PBD, kemudian nantinya diikuti oleh kebijakan strategis guna memastikan implementasi program imunisasi benar-benar optimal.
"Data imunisasi dasar ini harus lengkap di setiap puskesmas serta dinas kesehatan di setiap kabupaten kota supaya kita memastikan sejauh mana realisasi imunisasi itu," jelas dia.
Percepatan imunisasi ini, kata dia, membutuhkan kolaborasi dan kerja sama antar-dinas kesehatan kabupaten kota untuk menyinkronkan data, supaya nantinya bisa menjadi dasar untuk mengetahui secara persis implementasi imunisasi di masing-masing wilayah.
"Supaya kita tahu balita dan bayi mana yang sudah mendapatkan vaksin rutin dan mana yang sudah mendapatkan PIN Polio," beber dia.
Dia berharap upaya percepatan imunisasi ini dilakukan di seluruh kabupaten kota di PBD, karena provinsi hanya sebatas penyedia fasilitas berupa vaksin.
"Bukan saja bekerja tetapi mencatatkan dengan baik, melaporkan dengan menggunakan aplikasi yang telah disediakan supaya implementasi imunisasi diperbarui terus menerus," kata dia.