Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari sudah menerima surat cuti dari Bupati Manokwari Hermus Indou untuk keperluan kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman di Manokwari, Sabtu, mengatakan surat izin cuti tersebut dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere.
"Kami sudah mendapat surat cuti tersebut pada Rabu tanggal 18 September 2024 yang menyatakan Bupati Manokwari Hermus Indou melaksanakan cuti tanggal 25 September sampai 23 November 2024 atau selama pelaksanaan masa kampanye," katanya.
Hermus Indou merupakan petahana Bupati Manokwari yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa calon kepala daerah yang cuti harus cuti dari jabatannya selama masa kampanye.
Selama masa cuti tersebut, Hermus Indou dilarang menggunakan seluruh fasilitas milik pemerintah dan tidak mendapat tanggungan dari negara.
"Tapi masa cuti hanya selama masa kampanye saja selama 60 hari yaitu tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Setelah itu beliau bisa kembali bertugas sebagai Bupati Manokwari," ujar Sidarman.
KPU Manokwari sudah terima surat cuti Bupati Manokwari
Sabtu, 21 September 2024 9:46 WIB