Kaimana (ANTARA) - Bupati Kaimana, Papua Barat Freddy Thie meminta 10 puskesmas di wilayah itu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan warga, terutama di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat kota.
Saat melantik 20 pejabat administratur dan pengawas serta Kepala Puskesmas di lingkup Pemkab Kaimana, Kamis, Freddy Thie mengatakan setiap puskesmas harus memastikan warga di wilayah kerjanya mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang mudah dan berkualitas.
"Pastikan masyarakat yang ada di wilayah kerja setiap puskesmas terlayani dengan baik," kata Freddy.
Sehubungan dengan itu, Bupati Kaimana mengingatkan agar para petugas kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak yang bertugas di setiap puskesmas harus selalu siaga di tempat tugas mereka masing-masing dan dilarang keras meninggalkan tempat tugas tanpa alasan yang jelas.
Untuk diketahui, jumlah puskesmas yang berada di Kabupaten Kaimana sebanyak 10, tersebar pada tujuh distrik (kecamatan) yakni Distrik Buruway, Teluk Arguni, Teluk Arguni Bawah, Kaimana, Kambrau, Teluk Etna dan Yamor.
Dari 10 Puskesmas tersebut, baru dua puskesmas yang melayani rawat inap pasien yakni Puskesmas di Teluk Arguni dan Teluk Etna, sementara delapan puskesmas lainnya belum memiliki fasilitas rawat inap.
Bupati Kaimana juga berpesan kepada para pejabat yang dilantik agar benar-benar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
"Pejabat-pejabat yang dilantik merupakan putra-putri terbaik Kaimana yang telah dipercayakan mengemban amanah yang besar," kata Freddy.
Pelantikan para pejabat tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Papua Barat dan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.2.6/6228/OTDA tanggal 15 Agustus 2024.
Para pejabat yang dilantik terdiri dari delapan pejabat admistratur/Eselon III dan dua pejabat pengawas/Eselon IV, serta 10 kepala puskesmas.
Bupati berharap pelantikan para pejabat tersebut tidak menimbulkan polemik baik dalam lingkungan internal pemerintahan maupun di masyarakat. Sebab mutasi dan promosi sudah berdasarkan ketentuan dalam tubuh birokrasi.
"Ini sebagai bentuk evaluasi kinerja dan penyegaran birokrasi, serta sudah menjadi hal yang biasa dalam pemerintahan. Jangan disangkut-pautkan dengan kepentingan lain," katanya.