Teminabuan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) yang berhak menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024 di wilayah itu sebanyak 36.207 orang.
Ketua KPU Sorsel Yonece Kambu di Teminabuan, Selasa, menyebut penetapan DPS tersebut berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh pantarlih.
Dibandingkan dengan jumlah pemilih saat Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada Februari lalu, terdapat penurunan sebanyak 2.000 pemilih di Sorsel.
Saat Pemilu Legislatif dan Pilpres Februari 2024, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sorsel sebanyak 37.715 orang.
"Saat Pemilu Legislatif dan Pilpres sebanyak 2.000 orang memberikan hak suaranya di TPS khusus yang dibangun di Perusahaan ANJ. Sedangkan pada saat Pilkada nanti, mereka akan memberikan hak suaranya di wilayah tempat tinggalnya sesuai dengan alamat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP)," jelas Yonece.
KPU Sorsel memprediksi bisa terjadi penambahan maupun pengurangan daftar pemilih karena adanya warga pindah dari wilayah lain ke Sorsel maupun jika warga Sorsel pindah ke daerah lain.
Selain itu, potensi penambahan pemilih juga datang dari pemilih pemula yang sebelumnya berusia 16 tahun namun saat Pilkada 2024 sudah berusia 17 tahun.
Adapun tahapan penetapan DPS menjadi DPT Pilkada 2024 di Kabupaten Sorsel akan berlangsung pada 27 September 2024.