Kepolisian Resor Teluk Wondama, Papua Barat, memediasi penyelesaian laporan terkait masalah penggunaan dana desa di Kampung Manopi Distrik Wasior.
Frans Saba, Kepala Kampung Manopi, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, dilaporkan warga ke polisi sehubungan dengan penggunaan dana desa tahun 2018.
"Laporan itu terkait pembangunan tambatan perahu yang dibiayai dengan dana desa tahun anggaran 2018 tahap III. Menurut warga proyek senilai Rp306 juta itu sampai dengan sekarang ini belum juga tuntas dan mereka meminta kepala kampung bertanggungjawab," kata Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Teluk Wondama, Iptu Muchlis Tanaiyo di Wasior, Kamis.
Pertemuan mediasi dilakukan di kantor Satbinmas Polres Teluk Wondama, beberapa waktu lalu. Frans Saba selaku kepala kampung pun hadir memberikan klarifikasi.
Menurut penjelasan kepala kampung, kata Muchlis, pembangunan jembatan tambatan perahu di pantai Manopi itu sudah berjalan namun terhenti karena terkendala material.
Material berupa balok dan papan untuk konstruksi jembatan yang telah dibayar lunas ke penyedia tidak kunjung diantar ke lokasi. Belakangan diketahui stan kayu yang menjadi mitra ternyata belum memiliki izin usaha kayu olahan.
Alhasil pihak berwenang tidak memberi ijin untuk melakukan pemuatan balok dan papan pesanan Kampung Manopi.
“Kami tidak tahu apakah stan kayu sudah punya izin atau tidak. Memang dalam RAB, kayu sesuai ukurann yang kami butuhkan itu tidak ada di stan-stan kayu di sini jadi kami belanja ke stan kayu itu karena kami tahu dia punya lokasi pengambilan di hutan. Intinya kayu ada tapi izin usaha yang tidak ada, sehingga usahanya dihentikan“ tutur Saba pada wawancara terpisah.
Saba mengaku dirinya sudah berupaya termasuk melobi ke instansi terkait agar kayu pesanan Kampung Manopi yang tertahan di lokasi pengolahan bisa diangkut sehingga pekerjaan tambatan perahu dapat dilanjutkan kembali. Upaya itu belum membuahkan hasil.
“Saya harap ada kebijakan untuk kami punya kayu bisa datang supaya kami punya tambatan perahu bisa dikerjakan. Kami upayakan tetap jalan karena tambatan perahu itu direncanakan untuk destinasi wisata hutan mangrove yang bisa hasilkan pemasukan untuk kampung,“ lanjut Saba.
Untuk mengatasi hambatan soal material, pihak Polres menyarankan agar ada surat permohonan resmi Pemkab Wondama kepada instansi terkait agar kayu pesanan Kampung Manopi bisa diangkut sehingga pekerjaan tambatan perahu bisa dilanjutkan sembari pemilik stan kayu mengurus izin usahanya.