Kaimana (ANTARA) - Sebanyak 241 guru tingkat SD dan SMP di Kabupaten Kaimana Papua Barat dibekali tata kelola manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui bimbingan teknis yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat.
Kepala Bidang SD Disdikpora Kaimana Gomarus Dimara di Kaimana Rabu mengatakan, peserta merupakan kepala sekolah dan bendahara dari 94 SD dan SMP di daerah tersebut.
"Jadi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana BOS pada tingkat SD dan SMP, kami melaksanakan kegiatan tentang bagaimana manajemen pengelolaan dana BOS dimaksud," katanya.
Kegiatan tata kelola manajemen dana BOS ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan bendahara dan kepala sekolah dalam membuat rencana anggaran, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS di sekolah.
Selain itu administrasi keuangan sekolah juga agar bisa lebih tertib, sehingga tidak terjadi penimbunan anggaran di bank sehingga dipertanggungjawabkan sebagai laporan sebenarnya dan lengkap pada masing-masing satuan pendidikan baik SD maupun SMP.
Ia menjelaskan, pengelolaan dana BOS harus mengacu pada petunjuk teknis (Juknis) tahun 2023 terkait penggunaan dana BOS dan dana hibah, serta Perbup Nomor: 25 dan 22 A tahun 2022 untuk pelaksanaan tahun 2024.
Pada juknis tersebut dana BOS bisa digunakan untuk membeli buku, membayar honor guru yang disesuaikan dengan kebutuhan dan rencana kegiatan anggaran sekolah.
"Kami berharap kegiatan tata kelola manajemen dana BOS ini bisa meningkatkan pemahaman kembali para kepala sekolah, bendahara maupun guru terkait penggunaan dana BOS dalam menunjang proses belajar mengajar," ujarnya.
Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik), saat ini Kabupaten Kaimana memiliki 59 SD negeri, 32 SD swasta, 14 SMP negeri, empat SMP swasta, lima SMA/SMK negeri dan empat SMA/SMK swasta.