Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI gegara menyebut anggota DPD RI asal Papua Barat Filep Wamafma dengan istilah "pengacau" saat Sidang Paripurna DPD RI pada tanggal 12 Juli lalu.
Pelaporan itu oleh kuasa hukum dari Filep Wamafma, Achmad Junaedy, pada hari Selasa ke Kantor BK DPD RI di kompleks parlemen, Jakarta.
Menurut Junaedy, ucapan "pengacau" itu diduga melanggar kode etik.
"Akibat dari pernyataan yang diucapkan oleh Ketua DPD RI kepada klien kami sehingga ada beberapa oknum aktivis Papua yang menggiring opini, yang melihat video pendek," kata Junaedy usai mendaftarkan laporannya.
Junaedy mengatakan bahwa oknum-oknum itu menggiring opini yang justru menimbulkan stigma kepada masyarakat di daerah pemilihan Filep tersebut. Mereka menyebarkan video itu tanpa ada konfirmasi perihal konteks ucapan LaNyalla kepada Filep saat sidang paripurna itu.
Di samping itu, kuasa hukum juga membenarkan bahwa LaNyalla sempat langsung memohon maaf kepada Filep saat sidang paripurna itu.
Ia mengatakan bahwa Filep telah memaafkan LaNyalla. Akan tetapi, yang dibutuhkan saat ini adalah klarifikasi terkait dengan pernyataan "pengacau" yang dimaksud guna menghilangkan anggapan-anggapan keliru.
"Nanti dalam proses sidang etik itu beliau juga harus hadir dan taat tunduk pada peraturan dan perundangan yang berlaku," kata dia.
Kuasa hukum Filep mengaku pihaknya juga telah melaporkan sejumlah oknum aktivis yang menyebarkan video pendek terkait dengan ucapan LaNyalla itu ke kepolisian setempat.
Pada pekan ini, kata dia, Filep akan menjadi saksi dalam penyelidikan kasus penyebaran video tersebut.
Sebelumnya, Sidang Paripurna Pelaksanaan Sidang Paripurna Ke-12 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2023—2024 di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (12/6), diwarnai hujan interupsi dari anggota DPD RI peserta sidang hingga memanas.
Dalam sidang itu, Filep Wamafma menjadi salah satu peserta sidang yang kerap menyampaikan interupsi kepada pimpinan sidang yang dipimpin oleh LaNyalla. Hujan interupsi itu berlangsung ketika LaNyalla membacakan draf Rancangan Tata Tertib DPD RI yang menimbulkan pro dan kontra.
Menurut Junaedy, ucapan "pengacau" itu diduga melanggar kode etik.
"Akibat dari pernyataan yang diucapkan oleh Ketua DPD RI kepada klien kami sehingga ada beberapa oknum aktivis Papua yang menggiring opini, yang melihat video pendek," kata Junaedy usai mendaftarkan laporannya.
Junaedy mengatakan bahwa oknum-oknum itu menggiring opini yang justru menimbulkan stigma kepada masyarakat di daerah pemilihan Filep tersebut. Mereka menyebarkan video itu tanpa ada konfirmasi perihal konteks ucapan LaNyalla kepada Filep saat sidang paripurna itu.
Di samping itu, kuasa hukum juga membenarkan bahwa LaNyalla sempat langsung memohon maaf kepada Filep saat sidang paripurna itu.
Ia mengatakan bahwa Filep telah memaafkan LaNyalla. Akan tetapi, yang dibutuhkan saat ini adalah klarifikasi terkait dengan pernyataan "pengacau" yang dimaksud guna menghilangkan anggapan-anggapan keliru.
"Nanti dalam proses sidang etik itu beliau juga harus hadir dan taat tunduk pada peraturan dan perundangan yang berlaku," kata dia.
Kuasa hukum Filep mengaku pihaknya juga telah melaporkan sejumlah oknum aktivis yang menyebarkan video pendek terkait dengan ucapan LaNyalla itu ke kepolisian setempat.
Pada pekan ini, kata dia, Filep akan menjadi saksi dalam penyelidikan kasus penyebaran video tersebut.
Sebelumnya, Sidang Paripurna Pelaksanaan Sidang Paripurna Ke-12 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2023—2024 di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (12/6), diwarnai hujan interupsi dari anggota DPD RI peserta sidang hingga memanas.
Dalam sidang itu, Filep Wamafma menjadi salah satu peserta sidang yang kerap menyampaikan interupsi kepada pimpinan sidang yang dipimpin oleh LaNyalla. Hujan interupsi itu berlangsung ketika LaNyalla membacakan draf Rancangan Tata Tertib DPD RI yang menimbulkan pro dan kontra.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua DPD dilaporkan ke BK imbas sebut Filep Wamafma "pengacau"