Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (SE Dirjen PPI) ditujukan bagi lembaga penyiaran, baik TV maupun radio untuk mendukung pemerataan penyiaran sebagai medium penyebaran informasi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Adapun ketentuan tersebut ditetapkan dalam SE nomor 2 tahun 2024 tentang Pemerataan Informasi melalui Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi yang Diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran melalui Media Terestrial di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.
"Maksud dan Tujuan dari Surat Edaran ini adalah untuk mendukung pelaksanaan pemerataan informasi pada sektor penyiaran melalui penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi oleh Lembaga Penyiaran melalui media terestrial di daerah 3T," kata Direktur Jenderal PPI Kemenkominfo Wayab Toni Supriyanto dalam SE tersebut dikutip, Rabu.
SE itu menyebutkan bahwa dengan Lembaga Penyiaran dan Pelaku Usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang Penyiaran dalam perizinan berusaha pada daerah 3T akan diberikan kemudahan berusaha oleh Pemerintah.
Ada delapan landasan hukum yang digunakan untuk mengatur kemudahan berusaha yang diberikan bagi para pelaku industri penyiaran di antaranya seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Hingga landasan aturan yang terbaru ialah aturan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Indeks Zona dan Indeks Lembaga Penyiaran dalam Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penyelenggaraan Penyiaran.
Lebih lanjut, Kementerian Kominfo juga menjelaskan tata cara pelaksanaan untuk kemudahan berusaha bagi lembaga penyiaran di daerah 3T, yaitu dengan memberikan insentif biaya untuk Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Adapun lembaga penyiaran yang dapat menerima kemudahan berusaha itu adalah lembaga penyiaran televisi dengan layanan program siaran serta penyiaran radio Frequency Modulation (FM).
Penyelenggara penyiaran bisa mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) melalui situs https://oss.go.id dan https://e-penyiaran.kominfo.go.id/.
Adapun insentif biaya IPP yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Indeks Zona dan Indeks Lembaga Penyiaran dalam Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penyelenggaraan Penyiaran.
Kementerian Kominfo bakal memberikan IPP di daerah 3T dengan mempertimbangkan kesanggupan pelaku usaha untuk bersiaran paling sedikit 12 (dua belas) jam siaran per hari untuk jasa penyiaran televisi dan 3 (tiga) jam siaran per hari untuk jasa penyiaran radio.
"Permohonan IPP dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan sepanjang kanal frekuensi radio sesuai rencana induk (masterplan) frekuensi radio dan/atau slot multipleksing tersedia," tutup Wayan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkominfo rilis SE Dirjen PPI ratakan penyiaran di daerah 3T
Kemenkominfo terbitkan edaran pemerataan penyiaran di daerah 3T
Rabu, 31 Juli 2024 22:20 WIB