Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Papua Barat Daya Atika Rafika, di Sorong, Rabu, menjelaskan Program Paitua merupakan kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lansia.
"Di Kota Sorong, sebanyak 6.966 lansia telah terdaftar sebagai penerima manfaat dengan besaran nilai uang yang diterima setiap bulan sebesar Rp250 ribu," katanya.
Program tersebut merupakan kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten dengan masing-masing tanggungan terdiri atas Rp 150 ribu menjadi tanggung jawab provinsi dan Rp100 ribu masuk tanggung jawab pemerintah kabupaten kota di wilayah itu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya merealisasikan Program Paitua melalui pemberian dana tunai bersumber dari Dana Otsus kepada lansia berusia 65 tahun ke atas sejak Juli 2023.
Berdasarkan data yang dihimpun Bappeda Provinsi Papua Barat Daya, estimasi jumlah penerima manfaat pada masing-masing kabupaten dan kota yakni Raja Ampat 2.030 orang, Kabupaten Sorong sebanyak 5.766 orang, Kabupaten Maybrat sebanyak 1.905 orang, Kabupaten Tambrauw sebanyak 846 orang, dan Kabupaten Sorong Selatan sebanyak 1.476 orang.
"Jadi dana ini disalurkan melalui bank yang telah bekerja sama dan langsung ke rekening lansia melalui verifikasi oleh tim sekretariat bersama di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten kota," ujarnya.
Atika mengingatkan bahwa proses pendataan dan verifikasi penerima manfaat telah dilakukan secara komprehensif untuk memastikan bantuan itu benar-benar tepat sasaran.
"Bagi lansia yang belum memiliki KTP, kami akan bekerja sama dengan Disdukcapil untuk membantu pengurusan dokumen tersebut, karena dokumen itu menjadi dasar untuk penerimaan Program Paitua,” ujar dia.