"Penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia termaktub secara jelas di dalam pasal 28 H ayat 3 dan pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945," kata dia di Sorong, Rabu.
Sistem jaminan sosial nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan demi kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan hilangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut," beber dia.
"Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan hilangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut," beber dia.
BPJamsostek, kata dia, sangat penting bagi masyarakat, sebab nilai manfaat yang diterima dari program ini dapat mencegah terjadinya kemiskinan ekstrem.
"Jadi, pemerintah daerah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan seluruh masyarakat terakomodasi di dalam Jamsostek untuk mencegah terjadinya kemiskinan ekstrem," ujar dia.
Sebab, kata dia, manfaat perlindungan dari program Jamsostek itu dapat memberikan rasa aman kepada pekerja, sehingga bisa lebih berkonsentrasi meningkatkan produktivitas kerja.
"Karena risiko sosial ekonomi itu bisa terjadi kepada siapa saja, dimana saja, kapan saja, sehingga ini perlu dipikirkan baik-baik untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Untuk optimalisasi program BPJamsostek ini, Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 2 tahun 2021 yang diarahkan kepada 24 kementerian/lembaga, gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program BPJamsostek.
"Inpres itu menginstruksikan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran guna mendukung pelaksanaan program Jamsostek di masing-masing wilayah," kata dia.
Tujuannya supaya seluruh pekerja, baik penerima upah, bukan penerima upah, termasuk pegawai pemerintah dengan status ASN dan penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif Program BPJamsostek.
Guna menindaklanjuti Inpres dimaksud, pada 23 September 2021, Mendagri menerbitkan Surat Edaran nomor 842.2/5193/SC untuk mengimplementasikan pelaksanaan program Jamsostek oleh pemerintah daerah sebagai upaya untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pegawai pemerintah dengan status non-ASN untuk menjadi peserta aktif program Jamsostek.
"Pemerintah daerah harus memastikan program Jamsostek masuk di dalam setiap rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan menjadi acuan dalam penyusunan peraturan daerah tentang APBD setiap tahunnya," ucap dia.
Untuk pelaksanaan dan penganggaran di 2024, Kemendagri telah mengakomodasi pelaksanaan program Jamsostek di dalam Permendagri Nomor 10 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan RKPD 2024. Kemudian, Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendagri: Daerah wajib melindungi masyarakat lewat BPJamsostek