Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengatensikan pelaksanaan vaksinasi polio tahun 2024 di Kabupaten Pegunungan Arfak, karena cakupan baru mencapai 27,8 persen dari target 5.405 anak yang harus menerima vaksin polio nOPV2.
"Makanya provinsi dan kabupaten setempat harus berkolaborasi mengatasi kendala rendahnya capaian vaksinasi polio," kata Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat Yacob Fonataba di Manokwari, Senin.
Menurut dia, rendahnya cakupan imunisasi polio dipengaruhi sejumlah faktor antara lain, kondisi geografis yang sulit dijangkau dan kesadaran orang tua membawa anak mereka ke pusat layanan kesehatan.
Meski demikian, pemerintah daerah harus berusaha maksimal dalam memberikan pelayanan vaksinasi polio melalui strategi 'jemput bola' atau mendatangi lokasi warga agar target sasaran tercapai.
"Masyarakat tinggal berjauhan, dan kondisi geografis sangat susah dijangkau sampai ke perkampungan," ucap Yacob.
Pelaksana Tugas Kepala Dinkes Papua Barat dr Feny Mayana Paisey mengatakan, edukasi yang masif dan peran aktif dari seluruh komponen terutama orang tua merupakan kunci keberhasilan vaksinasi polio.
Imunisasi tersebut memiliki banyak manfaat seperti mencegah kelumpuhan permanen bahkan kematian akibat virus polio, serta memutus mata rantai penularan virus polio di seluruh wilayah Papua Barat.
"Pemberian imunisasi lengkap adalah salah satu upaya pencegahan efektif supaya bisa melindungi anak-anak dari virus polio," ucap Feny Mayana.
Secara keseluruhan, kata dia, progres vaksinasi polio di Papua Barat yang dilaksanakan sejak 27 Mei 2024 telah mencapai 82,1 persen dari total sasaran 85.718 anak berusia 0-7 tahun 11 bulan 29 hari.
Realisasi vaksinasi polio nOPV2 meliputi 41.495 anak usia 0-59 bulan (74,1 persen), 16.889 anak usia 5 tahun sampai kurang dari 7 tahun (84,4 persen), dan 12.025 anak usia 7 tahun (123,7 persen).
"Jumlah anak yang sudah menerima vaksinasi polio pada Pekan Imunisasi Nasional (PIN) 2024 sebanyak 70.409 anak," kata Feny Mayana.
Ia menekankan, imunisasi merupakan amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, yang menyatakan setiap anak berhak atas layanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Pelaksanaan yang dilakukan serentak di Papua Barat bertujuan membentuk kekebalan kelompok (herd immunity), sehingga paling sedikit 95 persen anak dari target sasaran harus mendapat vaksinasi polio.