Manokwari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, mengingatkan panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk tidak mendata mahasiswa yang berdomisili dari luar daerah ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Samsudin Renuati, Minggu, mengatakan, Pantarlih hanya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap penduduk yang tinggal sesuai dengan KTP.
"Banyak mahasiswa yang masih memiliki KTP tempat asal dan tidak mau atau tidak bisa mengganti KTP Kabupaten Manokwari karena untuk kepentingan beasiswa dan sebagainya," katanya di Manokwari.
Ia mengatakan, mahasiswa dari luar daerah yang tidak memiliki KTP Kabupaten Manokwari berarti tidak mempunyai hak pilih di wilayah setempat.
Menurutnya, mahasiswa yang ingin memilih di Manokwari dan terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka harus mempunyai bukti pindah domisili dari kabupaten asal.
"Mahasiswa masuk-keluar di Manokwari, sehingga akan mempengaruhi jumlah pemilih. Dengan demikian sudah tepat jika Pantarlih tidak melakukan coklit pada mahasiswa yang memiliki KTP dari luar Manokwari," katanya.
Ia mengatakan, mahasiswa yang tidak berdomisili di Manokwari maka bisa dimasukkan ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) oleh KPU dengan beberapa syarat yang berlaku.
Menurutnya, Pantarlih bisa mendata mahasiswa tersebut kemudian dilaporkan pada KPU untuk kemudian dimasukkan ke DPTb.
Proses pendataan dan verifikasi yang dilakukan anggota pantarlih di Manokwari merupakan hal krusial dalam pelaksanaan Pilkada. Coklit dan pemutakhiran data dari pantarlih akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) dan jadi dasar bagi warga untuk datang ke TPS untuk menyalurkan suara.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) menggunakan asas de jure, di mana tempat pemilihan berdasarkan domisili yang tertera dalam KTP. Jika proses coklit tidak berjalan sesuai aturan maka akan banyak warga yang tidak bisa memilih pada TPS di dekat tempat tinggal.
Saat ini 567 anggota Pantarlih di Manokwari sedang melakukan pemutakhiran dan coklit terhadap 135.808 pemilih sesuai daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4). Coklit pantarlih dijadwalkan hingga 24 Juli 2024.
Bawaslu Manokwari: Pantarlih jangan data mahasiswa luar
Minggu, 14 Juli 2024 18:38 WIB