Papua Barat (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang atas perkara dugaan pelanggaran kode etik di Kabupaten Tambrauw dan Maybrat, Jumat.
Sidang akan dilaksanakan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat di Manokwari. Secara bergantian pemeriksaan akan dilakukan terhadap para penyelenggara pemilu pada dua daerah itu.
Dalam siaran pers yang diterima, Kamis, disebutkan teradu pada nomor perkara: 169-PKE-DKPPVI/2019 masing-masing Ketua dan Anggota KPU Tambrauw yakni Abraham Yosias Imbiri, Simon Petrus Baru, Saharul Abdul Karim, Ishak Bame, dan Rosina Anggelina Ohoiulun.
Teradu lain pada perkara ini, yakni Johannis PM Manyambouw, Gema A Ngamelubun, dan Abudin Sangaji. Masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Tambrauw.
Pemeriksaan ini dilakukan atas aduan yang dilakukan oleh Maria Lovernia Hay, Keliopas Momo, Tohanis Victor Baru, dan Rispa Yunita Wanma. Mereka adalah calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tambrauw.
Dalam pokok pengaduannya, para teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam pengambilan keputusan pada rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara pada pemilu serentak tahun 2019.
Teradu pada nomor perkara: 174-PKE-DKPPVI/2019 yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maybrat, yaitu Tituw Nauw, Onesimus Kambu, Nelson Hara, Melkias Kambu, dan Yohanes Turot.
Teradu lain dalam perkara ini, yakni Sekretaris KPU Maybrat Teryanus Isir dan Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu Oktavianus Parigik.
Perkara ini diadukan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat terkait rekapitulasi hasil pemungutan perolehan suara di kabupaten tersebut. Diduga ada penggelembungan suara yang merugikan sejumlah calon legislatif.