Manokwari (ANTARA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat mengatakan jumlah peserta yang mengikuti uji kompetensi manajerial dan sosiokultural pada seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup pemerintah provinsi setempat sebanyak 71 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaksana Tugas Kepala BKD Papua Barat Mohammad Tawakal di Manokwari, Rabu, mengatakan peserta yang berhak mengikuti tahapan tersebut merupakan peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahapan seleksi sebelumnya yaitu pembuatan makalah.
"Dari 90 ASN tersisa 71 ASN yang mengikuti tahapan uji kompetensi manajerial dan sosiokultural," kata Tawakal.
Dia menjelaskan bahwa penilaian terhadap hasil uji kompetensi manajerial dan sosiokultural dari setiap peserta menjadi kewenangan Tim Assessment Center BKD Yogyakarta selaku penguji.
Nilai tersebut nantinya diserahkan oleh Tim Assessment Center kepada panitia seleksi yang kemudian menjadi akumulasi dalam penghitungan nilai setelah pelaksanaan uji kompetensi teknis para calon pimpinan tinggi pratama.
"Hasil uji kompetensi manajerial dan sosiokultural diolah dulu baru diserahkan ke panitia seleksi untuk diumumkan," kata Tawakal.
Dia memastikan seluruh proses seleksi diselenggarakan secara transparan, profesional, dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan guna memperoleh sumber daya aparatur yang berkualitas.
Penyelenggaraan seleksi untuk mengisi kekosongan jabatan pada 17 organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemerintah provinsi yang selama ini ditempati pelaksana tugas, telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kami upayakan seleksi rampung sesuai jadwal. Hasilnya diserahkan gubernur ke Kemendagri yang selanjutnya diagendakan pelantikan," ucap Tawakal.
Adapun 17 jabatan tinggi pratama meliputi Sekretaris Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat, Asisten Bidang Pemerintah Kesejahteraan Rakyat dan Otonomi Khusus, Kepala Badan kepegawaian Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Berikutnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).
"Ada dua OPD batal diselenggarakan karena jumlah pelamar tidak sesuai ketentuan yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), kemudian Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)," kata Mohammad Tawakal.
71 ASN di Papua Barat ikut uji kompetensi manajerial - sosiokultural
Rabu, 19 Juni 2024 16:05 WIB