Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melakukan uji emisi sejumlah kendaraan dinas milik pemerintah provinsi setempat sebagai upaya dalam mendukung kampanye pencegahan terhadap polusi atau pencemaran kualitas udara.
Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere di Manokwari, Senin, mengatakan uji emisi bermaksud mengetahui tingkat efisiensi pembakaran pada mesin kendaraan bermotor yang digunakan oleh aparatur pemerintah daerah.
Hal ini disebabkan emisi yang dihasilkan dari pembakaran mesin setiap kendaraan bermotor menjadi salah satu faktor penyumbang terjadinya penurunan kualitas udara secara global.
"Penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang rendah karbon akan mendukung pengurangan emisi," kata Ali Baham.
Pengujian emisi kendaraan bermotor milik pemerintah provinsi, kata gubernur, menjadi contoh bagi seluruh masyarakat di Papua Barat sehingga upaya pengendalian terhadap efek gas rumah kaca lebih maksimal.
Pemerintah daerah terus mengedukasi masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk segera beralih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) ramah lingkungan supaya kualitas udara tetap terjaga dengan baik.
"Efek rumah kaca itu mengakibatkan terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim," ucap Ali Baham.
Gubernur mengatakan bahwa kegiatan yang sudah dilaksanakan dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan tidak hanya pengujian emisi kendaraan dinas, melainkan penanaman pohon, dan pembersihan sampah plastik.
Pengelolaan lingkungan yang baik harus dilakukan terintegrasi mulai dari wilayah darat hingga kawasan perairan dengan melibatkan seluruh unsur pemerintah daerah, kementerian/lembaga, kelompok masyarakat, dan lembaga pendidikan.
"Terutama pengelolaan terhadap sampah plastik baik di darat maupun yang di laut supaya lingkungan tetap bersih dan makhluk hidup selalu sehat," ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat Reymond Richard Hendrik Yap menjelaskan, pembakaran mesin kendaraan bermotor yang menggunakan BBM fosil seperti bensin akan menghasilkan gas beracun karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC).
Hal tersebut meningkatkan efek rumah kaca yang kemudian menimbulkan pemanasan global, penurunan kualitas lingkungan, dan berakibat buruk terhadap kondisi kesehatan semua makhluk hidup.
"Makanya pembakaran dari mesin kendaraan bermotor perlu diukur karena menghasilkan gas beracun," ucap Reymond.
Tim penguji emisi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari M. Riyadi mengatakan, gas hasil pembakaran mesin kendaraan dinas milik pemerintah provinsi masih berada di bawah ambang batas yang telah ditentukan.
Pelaksanaan uji baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017.
"Hasil pengujian emisi gas buang mesin kendaraan pemerintah provinsi tidak melewati ambang batas," ujar Riyadi.
Menurut dia, masyarakat pemilik kendaraan bermotor terutama kendaraan penumpang harus wajib mengikuti pengujian emisi yang dilakukan selama enam bulan sekali.
Namun, hal itu tidak terlaksana rutin karena kesadaran pemilik kendaraan umum masih rendah dan perlu diedukasi dengan baik agar memahami batas emisi gas buang yang telah ditetapkan pemerintah.
"Ini yang masih perlu didorong supaya masyarakat pemilik kendaraan bisa taat melaksanakan uji emisi," ucap dia.*
Papua Barat uji emisi kendaraan dinas cegah polusi udara
Senin, 10 Juni 2024 16:29 WIB