Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Presiden Bidang Inovasi Pendidikan dan Daerah Terluar Billy Mambrasar mengatakan Presiden Joko Widodo sigap dalam menindaklanjuti aspirasi publik terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).
Hal itu disampaikan Billy merespons dibatalkannya kenaikan UKT, sebagaimana disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim usai mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
"Ini bukti Presiden Joko Widodo mendengarkan, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat selama ini dengan sigap dan cepat," kata Billy dalam keterangan melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.
Billy mengatakan bahwa pada Senin pagi, ia telah menyampaikan tujuh rekomendasi perbaikan pendidikan tinggi di Indonesia kepada Presiden Joko Widodo.
Rekomendasi ini merupakan hasil diskusi dengan berbagai komponen masyarakat di seluruh Indonesia, di mana puncak dari penyampaian aspirasi tersebut adalah adanya aksi demonstrasi oleh mahasiswa di Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) pada Sabtu (25/5).
Adapun tujuh rekomendasi kebijakan perubahan perbaikan pendidikan tinggi yang disampaikan oleh Billy Mambrasar, sebagai berikut;
1. Membatalkan kenaikan UKT dan mencabut Peraturan Mendikbud Ristek No.2/2024 dan Keputusan Mendikbud Ristek No.54/2024.
2. Pembaruan Undang-Undang (UU) Pendidikan tinggi, mengingat saat ini UU tersebut sudah lama, yakni UU No.12 Tahun 2012.
3. Salah satu pokok dari pembaruan UU adalah menambah anggaran pendidikan tinggi yang saat ini hanya 1,6 persen dari APBN yang dikelola oleh Kemendikbudristek (jauh lebih rendah dari rekomendasi UNESCO, yakni dua persen dari APBN). Diharapkan agar anggaran menjadi lebih tinggi, mengingat jumlah proporsi anggaran pendidikan tinggi di Singapura, Jepang, dan Amerika Serikat yang jauh lebih tinggi dari Indonesia.
4. Salah satu isi dari UU No.12 tahun 2012 pasal 76 ayat (3) menjabarkan adanya student loan yang disediakan oleh negara. Student loan ini diharapkan diberikan dan dijamin oleh negara, tanpa bunga, dan dibayarkan nanti oleh mahasiswa, setelah lulus dan bekerja.
5. Menghentikan Program Beasiswa KIP Kuliah Jalur Aspirasi yang disalurkan oleh oknum dan kelompok individu tertentu.
6. Mengarahkan alokasi sebagian dana dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk digunakan bagi pemenuhan kebutuhan pendidikan tinggi.
7. Menyusun sistem Key Performance Indicator (KPI) dari rektor-rektor perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH), agar juga memiliki tanggung jawab dan kreativitas dalam menyusun dan mencari sumber anggaran sendiri, sehingga tidak membebankan biaya atau iuran pengembangan institusi (IPI) kepada UKT. Rektor-rektor dapat mencari anggaran dengan memaksimalkan aset kampus, pengelolaan dana abadi kampus, atau kerja sama dengan Industri dan badan Internasional. Dengan pemasukan tersebut, kampus tidak perlu lagi menaikkan UKT atau biaya pendidikan tinggi.
Menurut Billy, Presiden merespons secara cepat rekomendasi kebijakan tersebut, yang diikuti oleh pemanggilan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada Senin petang, atau pada hari yang sama setelah rekomendasi itu diserahkan.
Setelah pertemuan tertutup dengan Presiden, Nadiem mengumumkan ke publik bahwa UKT untuk mahasiswa batal untuk dinaikkan, sehingga mahasiswa dapat terus melanjutkan pendidikannya, tanpa perlu terbeban biaya UKT yang sangat mahal.
Billy menekankan respons Presiden membuktikan bahwa proses demokrasi di Indonesia masih berjalan.
Dia berharap, selain pembatalan kenaikan UKT, enam rekomendasi lain yang disampaikannya bisa turut ditindaklanjuti.
“Saya berharap, selain pembatalan kenaikan UKT ini, enam rekomendasi kebijakan saya yang lainnya dapat ditindaklanjuti, agar terjadi kenaikan persentase penduduk Indonesia, khususnya dari pemuda dan pemudi, yang dapat mengakses pendidikan tinggi di Indonesia”, ujar Billy Mambrasar, yang juga merupakan Duta Pembangunan Berkelanjutan Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Billy Mambrasar: Presiden Jokowi sigap tindaklanjuti aspirasi soal UKT
Billy Mambrasar sebut Presiden Jokowi sigap tindaklanjuti aspirasi soal UKT
Selasa, 28 Mei 2024 0:02 WIB