Manokwari (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari, Papua Barat, siap menyalurkan tunjangan hari raya (THR) tahun 2024 untuk 171 satuan kerja yang diproyeksi mencapai Rp96 miliar.
Satuan kerja pemilik pagu pembayaran THR tersebar pada lima kabupaten di Papua Barat yaitu Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, dan Pegunungan Arfak.
"KPPN sebagai kuasa bendahara umum di daerah siap menyalurkan kepada 171 satuan kerja pemilik pagu pembayaran THR," kata Kepala KPPN Manokwari Kurniawan Santoso melalui keterangan tertulis kepada ANTARA di Manokwari, Minggu.
Sejak 23 Maret 2024, kata dia, KPPN Manokwari telah memproses 107 pengajuan surat perintah membayar (SPM) THR yang terdiri dari SPM THR gaji dan THR tunjangan kinerja bagi aparatur pemerintah.
Pengajuan SPM tersebut dilakukan melalui aplikasi SAKTI dengan jumlah anggaran yang dibayarkan mencapai Rp21 miliar atau sekitar 22 persen dari proyeksi penyaluran THR tahun 2024.
"Sudah ada 107 pengajuan SPM THR tahun 2024 yang kami proses," kata Kurniawan.
Pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada seluruh satuan kerja dalam rangka menjamin kelancaran penyaluran THR tahun 2024 bagi aparatur pemerintah di wilayah kerja KPPN Manokwari.
Langkah yang diupayakan untuk mengakselerasi penyaluran THR yaitu menambah jam layanan saat hari kerja dari sebelumnya yaitu pukul 08.00-15.00 WIT menjadi pukul 08.00-17.00 WIT.
"Kami juga buka layanan Hari Sabtu (23 Maret 2024) dan membuka layanan hingga 5 April 2024 sebelum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2024," ucap Kurniawan.
Dia menjelaskan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa pembayaran THR tahun 2024 dapat dilakukan paling cepat selama sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 22 Maret 2024.
"THR keagamaan dapat dibayarkan sesuai hari raya keagamaan masing-masing pegawai," ujar dia.
Dia menuturkan bahwa pemberian THR merupakan wujud penghargaan atas pengabdian aparatur pemerintah, sekaligus mendorong daya beli masyarakat dengan memanfaatkan momen hari raya.
Pembayaran THR tahun 2024 berbeda dari tahun sebelumnya, karena disalurkan 100 persen kepada penerima sesuai dengan gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja tanpa dikenakan potongan.
Anggaran THR untuk ASN pemerintah pusat, TNI-Polri, pejabat negara, dan pensiunan bersumber dari APBN, sedangkan ASN pemerintah daerah dibebankan pada APBD masing-masing daerah.
"Pembayaran THR dengan sumber APBD tetap memperhatikan kemampuan fiskal setiap daerah sesuai peraturan perundang-undangan," ujar dia.