• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News papuatengah
Selasa, 26 Agustus 2025
Antara News papuatengah
Antara News papuatengah
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Presiden Jokowi Disambut Suling Tambur Di Raja Ampat

      Presiden Jokowi Disambut Suling Tambur Di Raja Ampat

      Jumat, 22 Desember 2017 20:25

      Presiden Jokowi Mancing di Raja Ampat

      Presiden Jokowi Mancing di Raja Ampat

      Kamis, 21 Desember 2017 17:57

      Bupati Imburi serukan gerakan konsumsi ikan

      Bupati Imburi serukan gerakan konsumsi ikan

      Selasa, 28 November 2017 0:33

      Kapal turis tabrak karang di Raja Ampat

      Kapal turis tabrak karang di Raja Ampat

      Senin, 27 November 2017 1:09

      101 desa baru di Papua-Papua Barat teraliri listrik

      101 desa baru di Papua-Papua Barat teraliri listrik

      Rabu, 8 November 2017 12:16

  • Seputar Papua Barat
    • Pencarian Dua Warga Yambekiri Masih Berkanjut

      Pencarian Dua Warga Yambekiri Masih Berkanjut

      Jumat, 16 Februari 2018 19:57

      Imlek, Bupati Imburi Ajak Warga Jaga Keberagaman

      Imlek, Bupati Imburi Ajak Warga Jaga Keberagaman

      Jumat, 16 Februari 2018 19:48

      Siswa SMA YPK Wondama Terima Bantuan Bama

      Siswa SMA YPK Wondama Terima Bantuan Bama

      Jumat, 16 Februari 2018 19:18

      Tim Damkar Teluk Wondama Segara Terbentuk

      Tim Damkar Teluk Wondama Segara Terbentuk

      Jumat, 16 Februari 2018 18:16

      TNTC Berpotensi Datangkan Divisa Ratusan Triliun

      TNTC Berpotensi Datangkan Divisa Ratusan Triliun

      Rabu, 14 Februari 2018 15:19

  • Seputar Papua Tengah
    • Papua Tengah ajak semua pihak wujudkan daerah bebas malaria

      Papua Tengah ajak semua pihak wujudkan daerah bebas malaria

      Selasa, -3 -000 0:00

      Satgas Damai Cartenz jaga stabilitas Papua lewat pendekatan humanis

      Satgas Damai Cartenz jaga stabilitas Papua lewat pendekatan humanis

      Selasa, -3 -000 0:00

      Papua Tengah bagikan 10 juta bendera merah putih

      Papua Tengah bagikan 10 juta bendera merah putih

      Selasa, -3 -000 0:00

      79 peserta beasiswa YPMAK menamatkan pendidikan SMA di Semarang

      79 peserta beasiswa YPMAK menamatkan pendidikan SMA di Semarang

      Selasa, -3 -000 0:00

      PUPR Mimika perbaiki jalan berlubang di Kota Timika

      PUPR Mimika perbaiki jalan berlubang di Kota Timika

      Selasa, -3 -000 0:00

  • Seputar Papua Barat Daya
    • Disdik Maybrat kumpulkan 72 Kepsek jelang pemeriksaan oleh BPK

      Disdik Maybrat kumpulkan 72 Kepsek jelang pemeriksaan oleh BPK

      Selasa, -3 -000 0:00

      PBD target pembentukan koperasi merah putih rampung Juli ini

      PBD target pembentukan koperasi merah putih rampung Juli ini

      Selasa, -3 -000 0:00

      PBD tingkatkan keamanan siber lindungi data pemerintah

      PBD tingkatkan keamanan siber lindungi data pemerintah

      Selasa, -3 -000 0:00

      Pemerintah Sorong Selatan hibahkan Rp1 miliar kepada GKI di Tanah Papua

      Pemerintah Sorong Selatan hibahkan Rp1 miliar kepada GKI di Tanah Papua

      Selasa, -3 -000 0:00

      Pemerintah Maybrat fokus pembangunan pendidikan dan kesehatan

      Pemerintah Maybrat fokus pembangunan pendidikan dan kesehatan

      Selasa, -3 -000 0:00

  • Ekonomi
    • Tiongkok Sasaran Terbesar Ekspor Papua Barat

      Tiongkok Sasaran Terbesar Ekspor Papua Barat

      Rabu, 14 Februari 2018 12:56

      Industri Manufaktur Papua Barat Terus Tumbuh

      Industri Manufaktur Papua Barat Terus Tumbuh

      Jumat, 2 Februari 2018 15:23

      Harga Beras di Papua Barat di Bawah HET

      Harga Beras di Papua Barat di Bawah HET

      Kamis, 18 Januari 2018 20:42

      Populasi Kayu Merbau di Teluk Wondama Menyusut

      Populasi Kayu Merbau di Teluk Wondama Menyusut

      Kamis, 18 Januari 2018 20:31

      Perkebunan Kakao Sejumlah Daerah Papua Barat Direhabilitasi Total

      Perkebunan Kakao Sejumlah Daerah Papua Barat Direhabilitasi Total

      Jumat, 12 Januari 2018 13:06

  • Hukum
    • Lukas Enembe diduga terima suap Rp1 miliar

      Lukas Enembe diduga terima suap Rp1 miliar

      Selasa, -3 -000 0:00

      Polres Yahukimo evakuasi lima jenazah anggota KKB di Dekai

      Polres Yahukimo evakuasi lima jenazah anggota KKB di Dekai

      Selasa, -3 -000 0:00

      Panglima TNI dan Kapolri teken MoU perkuat kerja sama

      Panglima TNI dan Kapolri teken MoU perkuat kerja sama

      Selasa, -3 -000 0:00

      MUI minta Pemkab Jayapura tegakkan perda minuman beralkohol

      MUI minta Pemkab Jayapura tegakkan perda minuman beralkohol

      Selasa, -3 -000 0:00

      Kajati Papua Barat: Kajari percepat penanganan perkara

      Kajati Papua Barat: Kajari percepat penanganan perkara

      Selasa, -3 -000 0:00

  • Olahraga
    • Eric Thohir: Piala Dunia U-20 jadi penilaian kesiapan untuk Piala Dunia senior

      Eric Thohir: Piala Dunia U-20 jadi penilaian kesiapan untuk Piala Dunia senior

      Selasa, -3 -000 0:00

      Witan Sulaeman: Indonesia percaya diri hadapi Uzbekistan

      Witan Sulaeman: Indonesia percaya diri hadapi Uzbekistan

      Selasa, -3 -000 0:00

      Ratu Tisha: Maluku jadi contoh pembinaan usia muda

      Ratu Tisha: Maluku jadi contoh pembinaan usia muda

      Selasa, -3 -000 0:00

      Timnas Indonesia gulung China 1-0

      Timnas Indonesia gulung China 1-0

      Selasa, -3 -000 0:00

      Menpora:  Naturalisasi Shayne Pattynama kebutuhan jangka pendek

      Menpora: Naturalisasi Shayne Pattynama kebutuhan jangka pendek

      Selasa, -3 -000 0:00

  • Artikel
    • Membangun sentra pertanian solusi menekan inflasi di Papua

      Membangun sentra pertanian solusi menekan inflasi di Papua

      Selasa, -3 -000 0:00

      Trent Alexander tinggalkan Liverpool dengan jejak luar biasa hebat

      Trent Alexander tinggalkan Liverpool dengan jejak luar biasa hebat

      Selasa, -3 -000 0:00

      Menyingkap masa silam Suku Asmat melalui museum etnografi

      Menyingkap masa silam Suku Asmat melalui museum etnografi

      Selasa, -3 -000 0:00

      Merintis jalan prestasi biliar di Papua Pegunungan

      Merintis jalan prestasi biliar di Papua Pegunungan

      Selasa, -3 -000 0:00

      Merawat toleransi beragama di Biak Numfor

      Merawat toleransi beragama di Biak Numfor

      Selasa, -3 -000 0:00

  • Foto
    • Selamat Jumat Agung

      Selamat Jumat Agung

      Sabtu, 19 April 2025 13:47

      Selamat Tahun Baru 2025

      Selamat Tahun Baru 2025

      Selasa, 31 Desember 2024 23:15

      Dewas LKBN ANTARA kunjungi Biro Papua Barat di Manokwari

      Dewas LKBN ANTARA kunjungi Biro Papua Barat di Manokwari

      Minggu, 28 Juli 2024 18:20

      Banjir Sorong

      Banjir Sorong

      Minggu, 10 Maret 2024 9:56

      Warga Kabupaten Manokwari menyalurkan hak suara pada Pemilu 2024

      Warga Kabupaten Manokwari menyalurkan hak suara pada Pemilu 2024

      Sabtu, 17 Februari 2024 14:28

  • Video
    • Gubernur Papua Tengah perintahkan penutupan lokasi galian C di Timika

      Gubernur Papua Tengah perintahkan penutupan lokasi galian C di Timika

      Sabtu, 23 Agustus 2025 20:13

      Satgas Dama Cartenz rekonstruksi kasus penembakan Brigpol Ronal Enok

      Satgas Dama Cartenz rekonstruksi kasus penembakan Brigpol Ronal Enok

      Sabtu, 23 Agustus 2025 20:09

      Karnaval HUT RI di Kabupaten Mimika

      Karnaval HUT RI di Kabupaten Mimika

      Selasa, 19 Agustus 2025 15:00

      Ucapan HUT ke-80 Kemerdekaan RI

      Ucapan HUT ke-80 Kemerdekaan RI

      Minggu, 17 Agustus 2025 9:33

      Satgas Damai Cartenz olah TKP penyerangan dua anggota Brimob di Nabire

      Satgas Damai Cartenz olah TKP penyerangan dua anggota Brimob di Nabire

      Jumat, 15 Agustus 2025 19:17

DKPP sanksi Bawaslu RI karena tak layani laporan warga

Kamis, 21 Maret 2024 13:42 WIB

DKPP sanksi Bawaslu RI karena tak layani laporan warga

Ketua DKPP Heddy Lugito saat bacakan putusan sidang DKPP di kantor DKPP, Rabu (20/3/2024) (ANTARA/Tangkapan Layar Akun YouTube DKPP)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memberikan sanksi peringatan kepada jajaran Bawaslu RI lantaran tidak menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada tergugat satu Rahmat Bagja selaku ketua merangkap anggota Bawaslu, teradu dua Lolly Suhenty teradu tiga Puadi, teradu empat Totok Hariyono, teradu lima Herwyn J.H. Malonda masing-masing selaku anggota badan pengawas pemilihan umum sepanjang perkara nomor 7-PKE-DKPP/I/2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy dalam membacakan putusan sidang yang disiarkan oleh akun YouTube resmi milik DKPP, Rabu.

Semua berawal ketika seorang mahasiswa dari LBH Yusuf bernama Muhammad Fauzi melaporkan ke DKPP bahwa laporannya terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tidak ditangani Bawaslu.


Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di dalam sidang, menjelaskan bahwa Bawaslu menerima laporan dari terlapor bahwa Gibran Rakabuming Raka diduga melakukan kampanye pada 19 November 2023 lalu.
Dalam laporan tersebut kampanye itu berbalut agenda silaturahim Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Gibran pun dinilai melanggar peraturan Pemilu lantaran dianggap berkampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan KPU yakni 28 Februari 2024. Tidak hanya itu, Gibran juga dituding melibatkan kepala desa dalam kampanye serta memberikan uang transpor.
"Perbuatan yang dilakukan oleh terlapor (Gibran) adalah perbuatan yang dilarang berupa kampanye di luar jadwal sebagai ketentuan pasal 492 UU Pemilu. Perlibatan kepala desa dan perangkat desa sebagaimana ketentuan kampanye sebagai mana pasal 280 ayat 2 huruf H, huruf I dan huruf J UU Pemilu serta politik uang dalam bentuk pemberian uang transpor," kata I Dewa membacakan hasil pemeriksaan.
Namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti Bawaslu karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil.
"Laporan pengadu satu tidak diregistrasi karena alasan tidak memenuhi syarat materiil. Alasan tidak memenuhi syarat materiil justru menjadi tanda tanya bagi pengadu selaku pelapor dalam laporan itu," kata I Dewa.
Pengadu, lanjut Dewa juga tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi terhadap laporan tersebut sehingga pengguguran laporan terkesan hanya sepihak.
I Dewa menjelaskan, alasan Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan tersebut lantaran pasal yang disangkakan pelapor tentang dugaan politik uang dan pelanggaran kampanye hanya berlaku jika peristiwanya terjadi saat masa pemilu.
"Para teradu juga menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan oleh pelapor merupakan tindak pidana pemilu namun berdasarkan ruang lingkup kampanye seusai lampiran PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu sebagaimana diubah dengan PKPU nomor 20 tahun 2023 dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2023," kata dia.
Hal ini lah yang membuat Bawaslu dianggap melanggar ketentuan peraturan pemilu serta dinilai tidak bekerja secara profesional.
"DKPP menilai terhadap tindakan para teradu terkait penanganan laporan dengan nomor 07 dan seterusnya tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sebagai pengawas Pemilu para teradu semestinya memiliki kemampuan dalam memahami perundang undangan secara luas. Alasan para teradu mendefinisikan kampanye di luar jadwal berdasarkan yurisprudensi laporan kampanye pada penanganan laporan dan temuan Pemilu 2019 tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika," kata I Dewa.
Selalu itu, Bawaslu juga seharusnya memberikan ruang untuk pengadu untuk mengklarifikasi aduannya. Bukan justru membatalkan secara sepihak.
"Para teradu seharusnya menggunakan kewenangan terhadap klarifikasi dan meminta pendapat dari KPU terkait aturan kampanye yang dilaporkan oleh pengadu satu sebelum memutuskan dan mengambil keputusan terhadap kajian awal terhadap definisi kampanye di luar jadwal," kata dia.
Karenanya, jajaran Bawaslu dalam hal ini dianggap tidak profesional dan melanggar etika dalam menjalankan pengawasan.
"Para teradu terbukti tidak profesional dan tidak berperasaan hukum dalam menangani laporan nomor 17 dan seterusnya dan melanggar ketentuan Pasal 6 ayat huruf a dan f Pasal 11 huruf a dan C dan 15 huruf b peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan penyelenggara pemilu. Dengan demikian para teradu terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata I Dewa.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP beri sanksi Bawaslu RI karena tidak layani laporan warga

Pewarta: Walda Marison
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2024

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Bawaslu temukan dugaan pelanggaran PSU Pilgub Papua

Bawaslu temukan dugaan pelanggaran PSU Pilgub Papua

13 Agustus 2025 07:56

Bawaslu Papua: Masyarakat kawal rekapitulasi suara PSU Pilgub

Bawaslu Papua: Masyarakat kawal rekapitulasi suara PSU Pilgub

9 Agustus 2025 13:49

Bawaslu: Dua paslon tunggu putusan akhir KPU soal pemenang Pilgub Papua

Bawaslu: Dua paslon tunggu putusan akhir KPU soal pemenang Pilgub Papua

8 Agustus 2025 08:51

Kejari Manokwari: Penetapan tersangka dana hibah Pilkada tunggu PKN

Kejari Manokwari: Penetapan tersangka dana hibah Pilkada tunggu PKN

4 Juni 2025 11:46

Bawaslu Manokwari kembalikan dana hibah pilkada senilai Rp1,3 miliar

Bawaslu Manokwari kembalikan dana hibah pilkada senilai Rp1,3 miliar

6 Mei 2025 18:33

Bawaslu Manokwari: Pemilu serentak butuh jeda waktu lebih lama

Bawaslu Manokwari: Pemilu serentak butuh jeda waktu lebih lama

29 April 2025 19:10

Bawaslu Papua Barat setor 49,12 persen sisa dana hibah Pilkada

Bawaslu Papua Barat setor 49,12 persen sisa dana hibah Pilkada

9 April 2025 19:36

Anggaran PSU Pilgub Papua disepakati Rp189 miliar

Anggaran PSU Pilgub Papua disepakati Rp189 miliar

6 Maret 2025 19:54

Terkini

  • Pencarian Dua Warga Yambekiri Masih Berkanjut

    Pencarian Dua Warga Yambekiri Masih Berkanjut

    Feb 16th, 2018

  • Imlek, Bupati Imburi Ajak Warga Jaga Keberagaman

    Imlek, Bupati Imburi Ajak Warga Jaga Keberagaman

    Feb 16th, 2018

  • Siswa SMA YPK Wondama Terima Bantuan Bama

    Siswa SMA YPK Wondama Terima Bantuan Bama

    Feb 16th, 2018

  • Tim Damkar Teluk Wondama Segara Terbentuk

    Tim Damkar Teluk Wondama Segara Terbentuk

    Feb 16th, 2018

  • Atraksi Barongsai Meriahkan Tahun Baru Imlek di Teluk Wondama

    Atraksi Barongsai Meriahkan Tahun Baru Imlek di Teluk Wondama

    Feb 16th, 2018

Foto

Warga Kabupaten Manokwari menyalurkan hak suara pada Pemilu 2024

Warga Kabupaten Manokwari menyalurkan hak suara pada Pemilu 2024

Selamat Jumat Agung

Selamat Jumat Agung

Selamat Tahun Baru 2025

Selamat Tahun Baru 2025

Dewas LKBN ANTARA kunjungi Biro Papua Barat di Manokwari

Dewas LKBN ANTARA kunjungi Biro Papua Barat di Manokwari

Banjir Sorong

Banjir Sorong

Warga Kabupaten Manokwari menyalurkan hak suara pada Pemilu 2024

Warga Kabupaten Manokwari menyalurkan hak suara pada Pemilu 2024

Selamat Jumat Agung

Selamat Jumat Agung

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5

Terpopuler

Menteri Hukum: Tiga anggota Paskibraka Papua Barat Daya dapat beasiswa sekolah kedinasan

Menteri Hukum: Tiga anggota Paskibraka Papua Barat Daya dapat beasiswa sekolah kedinasan

BBKSDA Papua Barat Daya gagalkan penyelundupan 24 satwa endemik di Sorong

BBKSDA Papua Barat Daya gagalkan penyelundupan 24 satwa endemik di Sorong

Gubernur Papua Tengah perintahkan penutupan lokasi galian C di Kota Timika

Gubernur Papua Tengah perintahkan penutupan lokasi galian C di Kota Timika

Oktober 2025 semua sekolah di Kota Jayapura sudah menikmati MBG

Oktober 2025 semua sekolah di Kota Jayapura sudah menikmati MBG

Ribka Haluk: Pemekaran desa di Pegaf harus sesuai aturan

Ribka Haluk: Pemekaran desa di Pegaf harus sesuai aturan

Antara News papuatengah
papuabarat.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Nasional
  • Seputar Papua Tengah
  • Seputar Papua Barat
  • Seputar Papua Barat Daya
  • Ekonomi
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com