Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) rabies di wilayah tersebut.
"Kabupaten Sikka masuk klaster KLB," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Petrus Herlemus ketika dihubungi dari Kupang, Selasa.
Data Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka bulan Januari hingga 19 Maret 2024 mencatat jumlah kematian karena rabies sebanyak dua kasus (dua orang) dari total jumlah gigitan pada 510 orang.
Selanjutnya ada 15 spesimen otak hewan pembawa rabies (HPR) yakni anjing yang dinyatakan positif rabies dari 19 spesimen yang diuji pada periode yang sama.
"Telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KLB karena kasus gigitan naik bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu," kata dia.
Setelah penetapan status KLB tersebut, segenap unsur Pemerintahan Kabupaten Sikka telah melakukan rapat koordinasi untuk mengambil langkah taktis penanganan.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni pembentukan posko komando untuk percepatan penangan rabies di Kabupaten Sikka.
Edukasi kepada masyarakat, katanya, tetap berjalan sembari menanti vaksin anti rabies (VAR) yang telah diusulkan dari daerah ke tingkat provinsi.
Dengan tingginya kasus gigitan di Kabupaten Sikka, Petrus mengimbau masyarakat untuk mengikat atau mengandangkan HPR, khususnya anjing, saat ini.
Selain itu, ia meminta masyarakat untuk segera memberikan vaksinasi pada HPR.
"Kalau tidak, harus ekstrem itu eliminasi total bagi HPR yang tidak divaksin karena kondisi vaksin kita terbatas," ucapnya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan HPR.
Apabila terkena gigitan, ia menyarankan warga untuk segera mencuci luka dengan air mengalir dan sabun.
"Segera ke puskesmas untuk diobati," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kabupaten Sikka di NTT KLB rabies
Pemkab Sikka-NTT nyatakan status KLB rabies
Rabu, 20 Maret 2024 7:07 WIB