Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Ongky Isgunawan di Manokwari, Sabtu, mengatakan dana hibah cabang olahraga voli yang dikucurkan pemerintah provinsi setempat sebanyak Rp1,5 miliar.
"Tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan dana hibah," kata Ongky.
Dia menjelaskan bahwa penetapan status tersangka oleh penyidik dilakukan melalui proses gelar perkara yang merujuk pada sejumlah alat bukti pemeriksaan.
Salah satunya yaitu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat.
"Sesuai hasil audit BPKP ditemukan adanya kerugian negara sebanyak Rp1,4 miliar lebih," ujar Ongky.
Saat ini, kata dia, Mozes Rudy Frans Timisela telah ditahan di Rutan Polda Papua Barat selama 20 hari sesuai surat perintah penahanan nomor SP.Han/02/III/RES 3.3/2024/Ditreskrimsus tertanggal 8 Maret 2024.
Penahanan tersangka bermaksud untuk mendukung proses penyidikan dan pemenuhan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
"Tersangka sudah ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 8 Maret 2024," ucap Ongky.
Menurut dia upaya pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Papua Barat, membutuhkan konsistensi kerja sama dan dukungan dari semua elemen terkait.
Kepolisian tidak hanya fokus pada penerapan hukum yang maksimal, melainkan penyelamatan kerugian uang negara untuk dikembalikan ke kas negara.
"Ini sejalan dengan komitmen Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir," ucap Kabid Humas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda tetapkan Ketua PBVSI Papua Barat tersangka korupsi dana hibah