Manokwari (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Papua Barat mencatat, di awal tahun 2024 sudah 41,13 persen pasangan suami istri (pasutri) telah memiliki akta nikah.
Kepala Disdukcapil Provinsi Papua Barat dr. Ria Maria Come di Manokwari, Kamis, mengatakan berdasarkan data per 15 Februari 2024, dari 222.382 pasutri di Provinsi Papua Barat, 91.466 telah memiliki akta nikah atau 41,13 persen.
"Dirjen Dukcapil Kemendagri menargetkan untuk tahun ini, 222.382 pasutri tersebut 100 persen memiliki akta nikah," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya berupaya mengejar target 130.916 pasutri atau 58,87 persen yang belum memiliki akta nikah agar bisa mendapatkannya tahun ini.
Ia menjelaskan, upaya yang dilakukan Pemprov Papua Barat adalah dengan melihat capaian target dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat.
Jika ada kabupaten/kota yang mempunyai capaian rendah akan difasilitasi Pemprov untuk mengejar target melalui cara jemput bola atau inovasi lainnya.
"Tentu kita melihat dulu permasalahan apa yang dihadapi. Tapi untuk mengejar target, beberapa kabupaten sudah jemput bola ke distrik-distrik (kecamatan) dan melakukan pendataan dan pencatatan akta nikah," katanya.
Menurutnya, selain jemput bola ke distrik, sejumlah kabupaten/kota juga menjalin kerjasama dengan Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama untuk membuat sidang isbat nikah.
Sidang isbat nikah tersebut sebagai upaya meningkatkan pemilikan akta nikah bagi umat Muslim. Dimana pasutri yang sebelumnya baru melaksanakan nikah siri bisa memperoleh buku nikah dari KUA dan sah diakui negara.
Sejumlah kabupaten telah melakukan menyelenggarakan sidang isbat nikah tersebut seperti di Fakfak, Teluk Bintuni dan Manokwari. Bahkan tahun 2023, Disdukcapil Manokwari telah meneken MoU dengan KUA dan Pengadilan Agama untuk rutin menggelar sidang isbat nikah tiap tahunnya.
Sedangkan untuk yang beragama Kristen, Disdukcapil bekerjasama dengan gereja agar pihak gereja langsung mengurus akta perkawinan di kantor catatan sipil usai pernikahan.
Ia menjelaskan, akta pernikahan penting dimiliki setiap warga negara yang sudah menikah sehingga warga negara tersebut mendapat perlindungan hukum dalam segi administrasi kependudukan.
"Setelah menikah di gereja atau KUA, perlu dicatatkan lagi di Disdukcapil. Sehingga ada kejelasan hak baik bagi suami, istri maupun anak. Untuk mengurus kartu identitas anak juga akan mudah," katanya.
Disdukcapil: 41,13 persen pasutri di Papua Barat miliki akta nikah
Kamis, 7 Maret 2024 18:07 WIB
..Untuk mengejar target, beberapa kabupaten sudah jemput bola ke distrik-distrik (kecamatan) dan melakukan pendataan dan pencatatan akta nikah