Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat memberikan pemahaman tentang besaran retribusi yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) pada para pedagang pasar.
Penjelasan dari Pemkab Manokwari dilakukan beberapa kepala OPD terkait pada sejumlah pedagang yang memprotes tingginya tarif retribusi pada dengar pendapat dengan DPRD dan pemda di Manokwari, Selasa.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari Sius N Yenu di Manokwari, Selasa mengatakan, Perda PDRD merupakan penerapan dari UU no. 1/2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HPKD) untuk mempermudah investasi daerah.
"Ini ada salah persepsi dari pedagang setelah melihat tarif yang ada di Perda PDRD. Padahal Pemda belum menerapkan besaran tarif retribusi untuk pedagang di pasar," katanya.
Ia mengatakan, pedagang perlu mempelajari perda PDRD secara keseluruhan. Meskipun ada besaran tarif retribusi pedagang pasar, namun ada pasal 139 Perda PDRD yang memungkinkan pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak dengan cara menurunkan retribusi sewa lapak.
"Besaran tarif retribusi akan diperjelas dengan peraturan bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda paling lambat Desember 2024. Kalau sekarang belum ada, masih pakai retribusi lama. Kita masih perlu sosialisasikan lagi perda ini pada masyarakat," katanya.
Perwakilan asosiasi pedagang pasar di Manokwari Sanusi mengatakan, banyak pedagang yang mengeluhkan kenaikan retribusi yang sangat tinggi. Lapak dengan luas 1x1 meter yang tadinya hanya Rp100 ribu per bulan berubah menjadi Rp1 juta per bulan.
"Tentu kita harus minta keterangan dari pemerintah terkait penerapan perda yang baru ini, kenapa kenaikan retribusi tinggi sekali," katanya.
Ketua Komisi B DPRD Manokwari Romer Tapilatu mengatakan, kedatangan para pedagang menginginkan kejelasan tarif retribusi yang termuat dalam Perda PDRD. Namun, pedagang akhirnya dapat mengerti dan menerima setelah mendapat penjelasan dari pemerintah.
"Melalui rapat ini kita mencari solusi terbaik, setelah dijelaskan pemerintah akhirnya pedagang mengerti bahwa ternyata tarif yang tercantum di perda masih bisa berkurang. Nanti pemerintah melakukan sosialisasi lagi untuk menentukan besaran tarif melalui Perbup," katanya.
Pemda jelaskan retribusi Perda PDRD pada pedagang pasar di Manokwari
Rabu, 6 Maret 2024 12:26 WIB
Ini ada salah persepsi dari pedagang setelah melihat tarif yang ada di Perda PDRD..