Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menyebut ada 16 tempat pemungutan suara (TPS) yang menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024, dan jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan PSU Pemilu 2019 sebanyak 32 TPS.
"Syukurlah jumlah TPS yang laksanakan PSU tahun ini lebih sedikit jika dibanding dengan Pemilu 2019," kata Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya di Manokwari, Rabu.
Paskalis menjelaskan 16 TPS yang menggelar PSU Pemilu 2024 tersebar di empat kabupaten, yaitu Kabupaten Manokwari tercatat tujuh TPS, Kabupaten Teluk Bintuni (lima TPS), Kabupaten Teluk Wondama (dua TPS), dan Kabupaten Fakfak (dua TPS).
Ditegaskan pula bahwa PSU di provinsi ini berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada empat kabupaten atas temuan pelanggaran pemilu saat hari pemungutan suara, 14 Februari 2024.
"Kalau Kabupaten Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak, tidak ada PSU," kata Paskalis.
Ia mengapresiasi dukungan pengamanan dari aparat TNI/Polri sehingga pelaksanaan PSU di 16 TPS pada empat kabupaten berlangsung aman dan lancar pada tanggal 24 Februari 2024.
KPU provinsi bertanggung jawab memastikan seluruh proses rekapitulasi oleh 86 panitia pemilihan distrik (PPD) di tujuh kabupaten harus rampung dalam waktu 15 hari kerja.
"Kalau lewat dari 15 hari, akan dicatat sebagai kejadian. Akan tetapi, tidak mengurangi proses," ucapnya.
Dari tujuh kabupaten se-Papua Barat, kata Paskalis, terdapat dua kabupaten yang sudah menyelesaikan rekapitulasi suara pemilu tingkat PPD, yaitu Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Pegunungan Arfak.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Papua Barat: Jumlah TPS PSU pada Pemilu 2024 turun dibanding 2019