Manokwari (ANTARA) - Pejabat pemerintah Provinsi Papua Barat diminta menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) secara rutin
Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono di Manokwari, Senin, mengatakan, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat eselon IV, penjabat fungsional lain serta bendahara wajib menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari data yang disampaikan KPK pada kegiatan monitoring dan evaluasi beberapa waktu lalu, katanya, jumlah pejabat Pemprov Papua Barat yang menyampaikan LHKPN masih sangat minim. Dari sekian banyak pejabat di daerah ini baru 50 orang yang melaporkan.
"Bagi KPK tentu, mereka yang tidak menyampaikan laporan patut dicurigai, karena dengan tidak melaporkan harta kekayaanya secara tidak langsung mereka enggan hartanya diketahui KPK," kata Sugiyono.
Pada monitoring dan evaluasi pemberantasan korupsi beberapa waktu lalu di Manokwari, lanjut Inspektur, KPK pun mendorong agar pejabat yang enggan menyampaikan LHKPN diberikan sanksi tegas.
Menurutnya, Pemprov Papua Barat siap melaksanakannya. Pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaanya akan ditunda.
Selanjutnya, jika dalam batas waktu tertentu yang bersangkutan masih enggan menyampaikan laporan maka TTP baginya akan dikembalikan ke kas daerah.
Inspektorat, sebut Sugiyono sudah memberikan bimbingan teknis terkait tata cara penyusunan dan pelaporan. Hingga saat ini pihaknya pun terbuka bagi pejabat yang ingin berkonsultasi
"Kalau masih kesulitan silahkan berkonsultasi ke Inspektorat. Kami siap setiap saat untuk membantu," ujarnya lagi.