Manokwari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat menerima penyerahan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang tipe AK47 kaliber 5,56 milimeter dan laras pendek 38,8 milimeter dari warga setempat.
"Dua pucuk senjata api rakitan diserahkan oleh masyarakat. Ini merupakan pengembangan kasus perakitan senjata api beberapa waktu lalu," kata Wakil Kepala Polresta Manokwari Komisaris Polisi Agustina Sineri di Manokwari, Minggu.
Ia menjelaskan Tim Khusus (Timsus) Satuan Reskrim Polresta Manokwari terus berupaya melakukan pendekatan persuasif, sehingga masyarakat menyerahkan senjata api rakitan yang dibeli dari para tersangka.
Perlu diketahui bahwa kepolisian telah menangkap tersangka RT (38), K (36), ARP (34), MS (42), MT (40) dan NM (39) karena terbukti merakit senjata api kemudian menjual ke masyarakat.
"Timsus melakukan pendekatan dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat, dan atas kesadaran masyarakat makanya mereka serahkan dua senjata rakitan," jelas Agustina.
Wakapolresta mengimbau seluruh komponen masyarakat di Manokwari segera menyerahkan senjata api baik organik maupun rakitan yang dimiliki tanpa izin, karena melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952.
Hal tersebut berkaitan dengan kebiasaan masyarakat menyertakan senjata api sebagai mahar dalam prosesi adat pernikahan pada sejumlah daerah di Provinsi Papua Barat .
"Kami imbau masyarakat yang masih memiliki senjata api supaya bisa menyerahkan kepada kami atau lewat aparat kepolisian terdekat," ucap Agustina Sineri.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Manokwari Ajun Komisaris Polisi D Raja Putra Napitupulu menerangkan, jumlah senjata api rakitan yang berhasil diserahkan oleh masyarakat setelah penangkapan pelaku perakitan sebanyak 27 pucuk.
Berdasarkan keterangan para tersangka, penjualan senjata api rakitan menyasar ke sejumlah pembeli yang berlokasi di Manokwari sehingga penelusuran terus dilakukan.
"Kami jamin apabila masyarakat dengan kesadaran menyerahkan senjata ke kami, tidak akan kami proses hukum. Dugaan kami, masih banyak yang beredar sehingga tim terus bekerja," kata Raja Putra Napitupulu.
Sebagai informasi, sindikat perakit senjata api ditangkap oleh Tim Opsnal Polresta Manokwari pada 22 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 WIT dan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 12 pucuk laras panjang.
Pengakuan dari para tersangka, kegiatan jual beli senjata api rakitan sudah berlangsung lebih kurang satu tahun dengan modus mencari calon pembeli untuk digunakan sebagai mahar pernikahan.
Polresta Manokwari terima penyerahan dua senpi rakitan dari warga
Minggu, 4 Februari 2024 9:14 WIB
Timsus melakukan pendekatan dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat, dan atas kesadaran masyarakat makanya mereka serahkan dua senjata rakitan