Pitter menyampaikan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan polisi atas nama korban Ridwan pada bulan Maret 2023.
Dalam kasus ini dibagi tiga gelombang penipuan terhadap beberapa korban yang dilakukan oleh para tersangka.
"Gelombang pertama ada 20 korban ikut seleksi menjadi ASN di Kemenkumham. Namun hasil seleksi-nya gagal, lalu muncul tersangka YH yang kenal dengan korban menjanjikan korban bahwa yang bersangkutan bisa meloloskan 20 orang yang gagal itu melalui formasi susulan," ungkapnya.
Atas bujuk rayu tersangka YH, para korban akhirnya tergiur dan mengikuti apa yang di inginkan tersangka dengan cara meminta sejumlah uang agar bisa meloloskan mereka menjadi ASN di Kemenkumham.
"Total uang yang diberikan puluhan korban kepada tersangka sebanyak Rp1,384 miliar. Namun, setelah uang diberikan ternyata tidak juga meloloskan puluhan korban tersebut menjadi ASN," ucapnya.
Kemudian tersangka YH mengenalkan tersangka FS dan tersangka N kepada para korban dengan menjanjikan bahwa kedua tersangka memiliki akses yang luas dan kuat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN), bahkan sanggup memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN di tingkat pusat maupun kabupaten/kota.
"Atas bujuk rayu tersebut korban tergiur dan setuju yang menganggap ketiga tersangka yang meyakinkan korban itu sanggup meloloskan menjadi ASN," ujar dia.
Pada gelombang kedua ini FS menerima uang Rp3,25 miliar untuk meloloskan korban sebanyak 62 orang menjadi ASN di beberapa pemerintahan baik di tingkat pusat maupun kabupaten atau kota.
"Setelah itu korban tidak pernah mendapatkan informasi kelulusan menjadi ASN. Kemudian tersangka FS dan N kembali meyakinkan korban sampai kemudian membuat NIK palsu atas nama dua orang seolah-olah di pusat nomor NIK sudah muncul. Atas dasar itu korban percaya dan tidak mengejar tersangka," ujarnya.
Selanjutnya, para tersangka melakukan penipuan gelombang ketiga. Saat itu tersangka FH, FS dan N mengenalkan kepada tersangka M kepada korban dengan dalih bahwa yang bersangkutan mempunyai akses di Kementerian Agama.
"Atas bujuk rayu itu korban di gelombang ketiga ini tertipu dan memberikan uang Rp4,1 miliar kepada tersangka M dengan keinginan agar 21 orang menjadi ASN di kementerian agama," ujarnya.
"Sehingga total Rp7,4 miliar yang sudah diberikan korban kepada empat tersangka dan hasil tidak ada satupun masyarakat yang menjadi ASN," katanya.
Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap penipuan seleksi calon ASN di Kemenkumham dan Kemenag Atas bujuk rayu tersangka YH, para korban akhirnya tergiur dan mengikuti apa yang di inginkan tersangka dengan cara meminta sejumlah uang agar bisa meloloskan mereka menjadi ASN di Kemenkumham.
"Total uang yang diberikan puluhan korban kepada tersangka sebanyak Rp1,384 miliar. Namun, setelah uang diberikan ternyata tidak juga meloloskan puluhan korban tersebut menjadi ASN," ucapnya.
Kemudian tersangka YH mengenalkan tersangka FS dan tersangka N kepada para korban dengan menjanjikan bahwa kedua tersangka memiliki akses yang luas dan kuat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN), bahkan sanggup memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN di tingkat pusat maupun kabupaten/kota.
"Atas bujuk rayu tersebut korban tergiur dan setuju yang menganggap ketiga tersangka yang meyakinkan korban itu sanggup meloloskan menjadi ASN," ujar dia.
Pada gelombang kedua ini FS menerima uang Rp3,25 miliar untuk meloloskan korban sebanyak 62 orang menjadi ASN di beberapa pemerintahan baik di tingkat pusat maupun kabupaten atau kota.
"Setelah itu korban tidak pernah mendapatkan informasi kelulusan menjadi ASN. Kemudian tersangka FS dan N kembali meyakinkan korban sampai kemudian membuat NIK palsu atas nama dua orang seolah-olah di pusat nomor NIK sudah muncul. Atas dasar itu korban percaya dan tidak mengejar tersangka," ujarnya.
Selanjutnya, para tersangka melakukan penipuan gelombang ketiga. Saat itu tersangka FH, FS dan N mengenalkan kepada tersangka M kepada korban dengan dalih bahwa yang bersangkutan mempunyai akses di Kementerian Agama.
"Atas bujuk rayu itu korban di gelombang ketiga ini tertipu dan memberikan uang Rp4,1 miliar kepada tersangka M dengan keinginan agar 21 orang menjadi ASN di kementerian agama," ujarnya.
"Sehingga total Rp7,4 miliar yang sudah diberikan korban kepada empat tersangka dan hasil tidak ada satupun masyarakat yang menjadi ASN," katanya.
Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.