Biak (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Biak Numfor, Papua meningkatkan pengawasan keamanan pangan yang layak konsumsi dan sehat melalui pemeriksaan kemasan barang dijual menjelang Natal dan Tahun Baru 2024.
"Keamanan pangan yang dijual seperti terdaftar di BPOM, Dinkes dan miliki label kehalalan, masih berlaku batas edar barang untuk memberikan jaminan kepada konsumen," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Biak Numfor Y.Usior di Biak, Selasa.
Usior mengemukakan fungsi keamanan pangan dapat mencegah cemaran biologis dan kimia yang bisa membahayakan kesehatan manusia.
Dia menyebut ada tiga bahaya pangan yang diperhatikan, yakni bahaya mikroba, kimia dan fisik.
Disebutkan Usior, kerusakan pangan bisa saja terjadi karena pengaruh panas dan dingin, cahaya, oksigen, kelembaban, waktu hingga kandungan enzim dalam pangan.
"Pemkab Biak Numfor mengajak para konsumen ketika beli barang apapun harus lebih teliti mengecek batas edar yang terdapat di kemasan," ujarnya.
Bagi penjual bahan pangan di Biak dan sekitarnya yang kedapatan menjual makanan kedaluwarsa, kata Usior, Disperindag akan memberikan sanksi tegas terhadap pedagang.
"Sanksi lain, jika menjual barang yang kedaluwarsa bisa ditegur hingga dicabut izin usahanya," katanya.
Menurut dia, ada lima kunci keamanan pangan, yakni menjaga kebersihan, pisahkan pangan masak dengan mentah, dimasak dengan benar.
"Selain itu, menjaga ketersediaan pangan dengan senantiasa gunakan air dan bahan baku aman," katanya.