Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Kota Sorong, Yance Jitmau di Sorong, Senin, menjelaskan fokus peningkatan SDM ini lebih pada koperasi yang belum secara rutin melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
Karena, kata dia, RAT itu kewajiban setiap koperasi, yang merupakan wujud dari pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya.
"Jumlah koperasi di Kota Sorong sebanyak 113 lembaga, namun yang telah melakukan RAT sebagai bagian dari implementasi manajemen yang baik dan benar adalah hanya sebagian kecil koperasi," jelas Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sorong.
Kemudian, dari jumlah 113 koperasi itu, baru sembilan koperasi yang mendapatkan sertifikat. Sehingga, secara nasional hanya sembilan koperasi yang dinilai pengelolaan koperasinya berada pada posisi baik.
"Maka kita lakukan yang namanya peningkatan SDM bagi pengelola koperasi yang belum optimal dalam menerapkan manajemen pengelolaan koperasi yang baik dan benar khususnya bendahara dan pengurus," kata Yance Jitmau.
Materi peningkatan SDM ini, sebut dia, lebih kepada cara membuat laporan pertanggungjawaban koperasi baik oleh bendahara maupun pengurus supaya kewajiban pelaksanaan RAT bisa dilaksanakan setiap tahun.
Bagian peningkatan SDM ini, merupakan salah satu strategi untuk mewujudkan kemandirian sebagai sikap dan budaya SDM pelaku ekonomi melalui pengembangan, pemantapan sikap, perilaku dan kemampuan manajemen koperasi.
Peningkatan SDM ini sesuai dengan rencana kerja Pemerintah Kota Sorong, dalam rangka peningkatan kualitas SDM sebagai perwujudan visi Kota Sorong melalui pelatihan koperasi, katanya.