Sorong (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya resmi menetapkan daftar calon tetap (dct) bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPRD Kabupaten Sorong pada Pemilihan Legislatif 2024 sebanyak 320 orang di Kantor KPU setempat, Jumat.
"Kemudian ada satu bacaleg yang undur diri karena dirinya lolos pada penerimaan PPPK. Sehingga dari 322 bacaleg, hanya 320 yang ditetapkan sebagai dct untuk ikut pada pileg 2024," jelas Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki.
Sebanyak 320 yang lolos dct itu merupakan usulan dari 17 partai politik dari 18 partai politik yang ada di Kabupaten Sorong.
Frengki menjelaskan, pengumuman terkait dct Kabupaten Sorong dalam Pemilu 2024 dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota.
“KPU Kabupaten Sorong mengumumkan dct Anggota DPRD Kabupaten Sorong dan persentase keterwakilan perempuan dalam dct berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023,” kata Fengki.
“Bahwa setelah penetapan dct sampai 25 hari ke depan tepatnya 27 November tidak boleh ada aktivititas kampanye. Kalau hanya sebatas sosialisasi, boleh. Tapi tidak boleh ada ajakan, apalagi sampai menggunakan alat peraga. Kami akan lakukan pengawasan ketat,” tegas Ketua Bawaslu.
Tahapan kampanye, kata dia, baru boleh dilakukan serentak pada 28 November 2023. Jika ada peserta Pemilu yang terbukti melanggar, maka sesuai aturan akan disanksi baik pidana maupun denda.